Tersangkut Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Ditangkap

Sambar.id, Palembang, Sumsel - Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Senin 7 Juli 2025.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerjasama bangun guna serah (BGS) pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang.  


Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengungkapkan Tersangka yang ditetapkan adalah H, mantan Walikota Palembang. 


Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

 

H diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (primair), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (subsidair), atau Pasal 11 UU Tipikor.  


Modus operandinya meliputi penerbitan Perwali yang mengakibatkan pemotongan BPHTB, merugikan negara karena PT. MB bukan perusahaan kemanusiaan, penerimaan aliran dana yang terlacak melalui bukti elektronik, dan perintah pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya.

 

H ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.  Penyidik telah memeriksa 74 saksi dan melakukan rekonstruksi perkara.  


Kejati Sumsel akan terus menelusuri aliran dana dan aset untuk mengembalikan kerugian negara. (*/amel)

Lebih baru Lebih lama