Sambar.id, Rohil - Pada Hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Kecil jadi teman besar jadi lawan,sesuai dengan kata pepatah Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa Sore (22/7/2025) Bagansiapiapi.
Pelaku berinisial YS alias Cecep diduga melakukan pembakaran lahan dengan lalainya membuang puntung rokok setelah memanen buah tandan sawit di lahan miliknya. Akibat tindakannya, api menjalar dan menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 4 hektar lahan.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kanit Reskrim Iptu Irwany H. Turnip SH.MH serta tim unit Reskrim polsek bangko. Dimana kebakaran lahan terjadi akibat kelalian pelaku membuang puntung sehingga menjadi sumber api yang menyebar dan memicu terjadinya karhutla.
“Saat ini kami bersama pihak Kecamatan dan BPBD Rohil masih terus melakukan pendinginan di lokasi kebakaran,” ujar AKP Buyung Kardinal. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwany H. Turnip SH.MH juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kebun, para angler atau pemancing mengingat situasi cuaca panas dan struktur tanah di wilayah bagan siapiapi merupakan lahan gambut hingga sangat rawan terjadinya kebakaran, baik secara sengaja membakar maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan " dalam sepekan ini unit reskrim telah mengungkap dua Tkp karhutla di wilayah bangko dimana salah satu nya Tkp di kep bagan punak meranti pelaku karhutla berhasil ditangkap,para tersangka saat ini sudah dilakukan proses penyidikan, kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama kita menjaga wilayah kita bebas dari karhutla, jangan membuka lahan dengan membakar.
Polsek bangko juga mengerahkan seluruh bhabinkamtibmas untuk patroli dan sambang warga memberikan himbauan bahaya karhutla hingga sanksi pidana kepada pelaku karhutla.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Kasi Humas Polsek Bangko