Dituding Rampas Kendaraan Nasabah, LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembali Motor Wanita Lajang


Sambar.id, Singkawang Kalbar || Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) resmi mendampingi seorang perempuan warga Singkawang yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan FIF Cabang Singkawang.


Korban, seorang wanita lajang yang enggan disebutkan namanya, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh pihak FIF setelah mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama dua bulan. Penarikan disebut dilakukan di bawah tekanan dan disertai ancaman, hingga korban terpaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan yang disebut ditulis sepihak oleh pihak FIF.


“Korban dalam kondisi menangis saat itu, dan mengaku terpaksa menandatangani surat yang tidak dibuat olehnya sendiri,” ujar perwakilan LBH RAKHA dalam keterangan resminya, Jumat (8/8).


Setelah kejadian tersebut, korban sempat mendatangi kantor FIF untuk membayar tunggakan satu bulan. Namun, perusahaan menolak dan mewajibkan pelunasan dua bulan sekaligus. Tidak menyerah, korban berusaha mencari tambahan dana dan kembali datang membawa uang untuk membayar tiga bulan cicilan.


“Namun lagi-lagi pembayaran korban ditolak. Alasannya, korban datang melewati batas waktu tujuh hari sejak penarikan kendaraan. Saat itu korban datang di hari ke-16 hari kerja, atau telat sembilan hari. Pihak FIF menyatakan kendaraan telah dilelang dan sistem telah ditutup,” terang LBH RAKHA.


Hari ini, LBH RAKHA bersama korban mengadakan pertemuan resmi di kantor FIF Singkawang, yang dihadiri oleh staf bernama Andika dan beberapa pegawai lainnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak FIF tetap bersikeras bahwa kendaraan tidak dapat dikembalikan, dan proses pembayaran dianggap tidak bisa dilanjutkan karena sistem sudah tertutup.


LBH RAKHA dalam pertemuan tersebut mengajukan dua opsi penyelesaian:


1.Korban bersedia melunasi tunggakan tiga bulan dan melanjutkan pembayaran cicilan berikutnya, dengan syarat kendaraan dikembalikan;


2.Jika opsi pertama ditolak, FIF diminta mengeluarkan surat keterangan resmi yang menjelaskan alasan penolakan pelunasan dan pengambilan kembali kendaraan oleh korban.


Pihak FIF menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut ke manajemen pusat dan menjanjikan akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat.


LBH RAKHA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap warga yang berhadapan dengan institusi keuangan. “Kami menuntut adanya perlindungan konsumen yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum, serta menolak praktik penarikan kendaraan yang tidak manusiawi dan melanggar prosedur,” tegas perwakilan LBH RAKHA.


Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat

Lebih baru Lebih lama