IMM Bengkulu Desak Menteri Kehutanan Segera Hentikan Aktivitas Perusahaan Dalam Kawasan Hutan


Sambar.id, Bengkulu 04 Agustus 2025 || Dalam acara Kunjungan kerja Menteri kehutanan Raja Juli Antoni ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk penyerahan Pengelolaan 1.992 Hektare Hutan lindung Bukit Daun Register 5 dengan skema Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (KHDTK). 


Ikata Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu juga menyampaikan terkait dengan aktivitas perambahan kawasan Hutan yang dilakukan perusahaan-perusahaansecara ilegal Kepada Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan.


"Bahwa tutupan hutan di Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup besar seluas 12.882,42 Hektare, hal ini terjadi diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan yang kami duga keras melakukan Aktivitas didalam kawasan Hutan secara ilegal"


"Pada kunjungan kerja Menteri Kehutanan ini Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu melaporkan perusahaan-perusahaan yang kami duga beraktivitas dalam kawasan Hutan termasuk PT DARIA DHARMA PRATAMA yang melakukan aktivitas dalam kawasan HPT Air Ipuh 1,2 dan TWA Sebelat, PT ALNO AGRO UTAMA yang kami duga keras melakukan aktivitas dalam HPT Ipuh 1 dan HPT Lebong Kandis dan ada Puluhan perusahaan lainnya yang kami sampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni". Kelvin Aldo


"Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu dalam hal ini meminta kepada Menteri Kehutanan untuk Segera Menindak dan segera menghentikan aktivitas perusahaan yang berada dalam kawasan hutan.


IMM Bengkulu juga mendorong Aparat Penegak Hukum Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu segera memeriksa perusahaan-perusahaan yang beraktivitas dalam kawasan Hutan ini jangan sampai kerugian Negara semakin besar karena melakukan pembiaran tentu Masyarakat Bengkulu tidak menginginkan ini terjadi berlarut-larut.


TUNTUTAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BENGKULU :

1. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Meminta kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan Pemeriksaan lapangan Perusahaan - Perusahan yang Melakukan aktivitas dalam kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.


2. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk Segera Menghentikan Perusahaan- Perusahaan yang beraktivitas dalam Kawasan Hutan secara Ilegal.


3. Mengusut Perusahaan- perusahaan yang melakukan Pembangunan perkebunan kelapa Sawit didalam kawasan Hutan.


4. Mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera meminta pertanggung jawaban perusahaan- perusahaan untuk segera melakukan Pemulihan Kawasan Hutan dan mengganti kerugian kepada Negara.


5. Mendesak Forkompinda Provinsi Bengkulu segera mengavulasi seluruh perizinan perusahan perkebunan dan pertambangan di provinsi Bengkulu secara transparan kepada Publik..tutup nya ( SJ )

Lebih baru Lebih lama