SAMBAR.ID// JAKARTA, Agustus 2025- Perjuangan Siti Khotijah (42), seorang ibu rumah tangga asal Lampung Timur, mengundang perhatian publik setelah melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam perkara narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar (50).
Kuasa hukum Siti, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., dari Firma Hukum Subur Jaya dan PBH FERADI WPI, menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan itu telah disampaikan secara resmi melalui serangkaian aduan kepada Kepala Jaksa Tinggi Lampung, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Komisi Kejaksaan.
Pelapor adalah Siti Khotijah, istri M. Umar, dengan pendampingan kuasa hukum Adv. Donny Andretti. Pihak terlapor disebut melibatkan oknum penyidik Polres Lampung Timur berinisial “A”, oknum anggota Polres Sukadana berinisial “T”, dan oknum jaksa berinisial “R” yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Penangkapan terhadap Umar dilakukan pada 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/137/X/2024/Reskrim yang diterbitkan pada Oktober 2024. Peristiwa ini terjadi saat Umar masih berada di Lapas Metro, Lampung, untuk menjalani hukuman dalam perkara lain.
Sementara itu, pengaduan resmi terkait dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur, dan pemerasan disampaikan Siti Khotijah bersama kuasa hukumnya pada Rabu, 13 Agustus 2025 kepada sejumlah instansi, termasuk Jaksa Tinggi Lampung, KAPOLRI melalui Divisi Propam Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, selain itu Siti Khotijah bersama kuasa hukumnya juga mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI. Dugaan pemerasan dan penerimaan suap sendiri disebut telah terjadi sebelum kuasa hukum yang saat ini mendampingi resmi menangani perkara tersebut.
Siti Khotijah menduga suaminya dijadikan tersangka secara tidak sah dan menjadi target pemerasan demi keuntungan pribadi oknum aparat. Ia menilai hukum telah dijadikan alat untuk menekan dan memeras keluarga terdakwa.
Dalam surat aduan yang diajukan ke berbagai instansi, Siti Khotijah dan kuasa hukum menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Penangkapan Janggal — Umar dijemput langsung di Lapas Metro tanpa tertangkap tangan. Penangkapan berdasar SP.Kap/137/X/2024/Reskrim yang menurut Siti sarat rekayasa.
2. Awal Perkara — Bermula dari penangkapan seorang berinisial “AS”, yang di rumahnya ditemukan barang bukti. Dari HP “AS”, ditemukan percakapan dengan Umar. Meski awalnya diperiksa sebagai saksi, Umar kemudian dijadikan tersangka.
3. Pencurian & Pembobolan Rekening — Oknum polisi berinisial “T” diduga mengambil HP Umar, membobol data di dalamnya, dan menguras saldo rekening hingga Rp79 juta.
4. Pelanggaran Prosedur Hukum — Penyidik tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, namun langsung melimpahkan berkas ke kejaksaan. Upaya pra peradilan yang diajukan keluarga digugurkan karena persidangan sudah dimulai.
5. Dugaan Suap — Oknum jaksa berinisial “R” disebut menerima Rp200 juta melalui perantara, lalu meminta tambahan Rp300 juta dengan janji mengurangi tuntutan menjadi 5 tahun penjara. Uang tambahan tidak diberikan, dan tuntutan justru diperberat menjadi 14 tahun, sebelum vonis akhir 9,5 tahun.
6. Saksi Mencabut Keterangan — Saksi yang semula memberatkan kemudian mencabut kesaksian dan menyatakan Umar tidak terlibat.
Dalam keterangannya Donny Andretti menjelaskan, “Ibu ini dari Lampung ke Jakarta meminta keadilan. Dugaan oknum penyidik membobol ATM suami dia Rp79 juta. Oknum jaksa sudah terima Rp200 juta, lalu minta lagi untuk kedua kalinya Rp300 juta. Karena yang Rp300 juta tidak dikasih, oknum jaksa menyampaikan bahwa hukuman untuk suami Ibu Siti akan diperberat. Tuntutan suaminya 14 tahun, lalu vonis 9,5 tahun. Kejadian tersebut berlangsung sebelum saya menjadi kuasa hukumnya.” Jelasnya
Siti juga menjelaskan bahwa dirinya juga telah melampirkan bukti transfer, foto penyerahan uang, dan daftar nama saksi dalam surat aduan. Ia menegaskan: “Kami hanya ingin keadilan. Suami saya diperlakukan tidak manusiawi, dan hukum seperti dijadikan alat untuk memeras.” Ujarnya
Kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP dan dugaan suap berdasarkan UU No. 11 Tahun 1980.
Donny Andretti menambahkan, “Saya akan berjuang mengawal kasus ini hingga klien saya mendapatkan keadilan yang semestinya. Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menekan atau memeras. Selama saya masih berdiri sebagai advokat, saya tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan semena-mena oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kebenaran harus diperjuangkan, dan keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan uang atau jabatan.” Pugkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila telah diterima.
Penulis Nabilla