Kejati Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping, Kapal MT Arman Kian Dekat Dieksekusi

Tanjungpinang, Sambar.idKejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencetak kemenangan penting dalam perkara perdata tingkat banding melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. 


Perkara yang beririsan dengan pidana lingkungan dan penguasaan kapal MT Arman itu sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Batam.


Perkara ini terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Dalam amar putusan yang dibacakan secara elektronik (e-court) pada 31 Juli 2025, majelis hakim tingkat banding yang diketuai H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, mengabulkan permohonan banding dari Kejaksaan selaku Pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II). Putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025 pun dibatalkan.


Amar Putusan Pengadilan Tinggi Kepri:

  1. Menerima permohonan banding Kejaksaan;
  2. Membatalkan Putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm;
  3. Dalam gugatan asal:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;

Menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);

Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Dalam gugatan intervensi:


Menolak eksepsi Penggugat Intervensi;


Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;

5. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sejumlah Rp150.000.


Kemenangan ini mempertegas posisi hukum Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejati Kepri cq. Kejari Batam dalam mempertahankan putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm terkait penyitaan dan eksekusi atas kapal MT Arman milik Ocean Mark Shipping Inc.


Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut baik putusan ini. "Ini bukti komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kita konsisten membela kepentingan hukum negara," tegasnya.


Ia juga berharap proses eksekusi terhadap kapal MT Arman dapat segera dilaksanakan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. "Kami masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari ke depan," tambahnya.


Keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif tim Jaksa Pengacara Negara di Kejati Kepri dan Kejari Batam, yang terus mengawal kepentingan negara dalam perkara strategis bidang perdata dan tata usaha negara. (*)

Lebih baru Lebih lama