SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Upaya salah satu awak media guna meminta klarifikasi kepada Kapolsek Tinombo, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, terkait dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dalam proyek jalan nasional ruas Tinombo–Molosipat, berujung pada kekecewaan.
Salah satu wartawan media online di Sulteng, Taufik, Sabtu, 1 Agustus 2025, mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kapolsek Tinombo.
Surat tersebut mempertanyakan informasi dari sumber terpercaya, termasuk rekaman suara, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat Polsek dalam memfasilitasi penggunaan BBM Solar bersubsidi oleh pelaksana proyek, PT Silkar National.
Namun hingga lebih dari 24 jam, pesan tersebut tidak mendapat tanggapan. Ketika wartawan ini mencoba mengirim pesan lanjutan keesokan harinya, pesan tersebut hanya centang satu, menandakan bahwa pesan tidak terkirim ke penerima.
“Kami hanya ingin mengklarifikasi resmi agar berita kami berimbang dan tidak berat sebelah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seperti ada upaya menghindar,” ujar Taufik, Sabtu malam (2/8/2025).
Tanda centang satu di aplikasi WhatsApp dalam konteks ini mengindikasikan kuat bahwa kontak wartawan telah diblokir oleh pihak Kapolsek.
Sikap tertutup dari aparat ini dinilai bertentangan dengan semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Seorang pejabat publik, apalagi aparat penegak hukum, wajib terbuka pada pertanyaan publik, terutama dari wartawan yang membawa misi klarifikasi. Jika justru memblokir, ini bukan hanya sikap antikritik, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan,” ujar seorang pengamat media dan kebijakan publik di Palu.
Dugaan penggunaan BBM Solar bersubsidi oleh kontraktor proyek jalan nasional Tinombo–Molospat memicu sorotan publik. Menurut informasi yang diperoleh media ini, solar subsidi tersebut digunakan untuk alat berat dan kendaraan proyek.
Padahal diketahui subsidi pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan khususnya masyarakat kecil.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan oknum aparat Polsek Tinombo muncul dalam rekaman suara yang diperoleh dari narasumber terpercaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat.
Redaksi media ini menyatakan akan mengirimkan surat tembusan kepada Kapolres Parigi Moutong, Propam Polda Sulteng, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kami akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjunjung kode etik jurnalistik. Hak publik untuk tahu tidak boleh dikorbankan karena sikap tertutup,” tegasnya.***
Source : www.koranpalu.com