SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Roy menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antara pelaku disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Kapolda Sulteng, kata Kabidpropam, sudah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," tegasnya.
Roy menambahkan, oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik," terangnya.
Hal tersebut, mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan proses penindakan akan berjalan transparan.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ungkapnya.
Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan," imbuhnya.
Kasus pengeroyokan di Morowali ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.***