Sambar.id, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 60 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Januari–Agustus 2025. Sebanyak 189 korban berhasil diselamatkan, sementara 84 orang ditetapkan tersangka.
"Keberhasilan ini hasil sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana, Jumat (15/8/2025).
Ditreskrimum menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka. Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka. Polresta Barelang serta jajaran mencatat 27 kasus, 59 korban, dan 31 tersangka. Polresta Tanjungpinang membongkar 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, sedangkan Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.
Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Penanganan TPPO di Kepri diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri pada 21 Juli lalu. Pengukuhan digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Brigjen Anom Wibowo, Forkopimda, dan perwakilan instansi vertikal.
"TPPO adalah pelanggaran serius HAM. Dari data Bareskrim, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan Kepri," ucap Ansar Ahmad.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak. "Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang," tegasnya.
Polda Kepri memastikan terus memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak perekrutan ilegal.
Penulis : Guntur Hariandja