Polres Boyolali Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan


Sambar.id, Boyolali - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ngemplak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diketahui berinisial RSA (19), warga Mojosari, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.


Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat (29/8/2025), Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto memimpin langsung kegiatan di hadapan awak media. Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra dan Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih.


Kapolres menegaskan “bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Polres Boyolali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat, profesional, dan transparan. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga aparat dapat segera melakukan penindakan.


Tersangka berinisial DPJ berhasil diamankan kurang dari 12 jam pascakejadian oleh gabungan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban RSA bersama beberapa rekannya, termasuk tersangka, sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah kos. Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya terlibat cekcok yang berujung pemukulan. Meski sempat dilerai, tersangka meninggalkan lokasi sambil melontarkan ancaman.


Beberapa jam kemudian, tersangka kembali menghubungi rekan korban dan meminta bertemu untuk menyelesaikan perselisihan. Sekitar pukul 02.15 WIB, korban menemui tersangka, namun pertemuan itu berakhir tragis ketika pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul dan menusuk dada kiri korban menggunakan pisau. Korban sempat dibawa ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri Surakarta, tetapi dinyatakan meninggal dunia pukul 03.30 WIB.


Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat. Pada Selasa dini hari (26/8/2025), tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang rumahnya. Pisau yang digunakan sempat dibuang ke sungai, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.


Berdasarkan hasil autopsi di RSUD Dr. Moewardi, korban mengalami luka tusuk di dada kiri yang menembus serambi jantung dan pembuluh darah besar, sehingga menyebabkan pendarahan fatal yang tidak dapat ditolong.


“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan motif penganiayaan ini dipicu dendam pribadi. Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses hukum,” ungkap AKP Indrawan.


Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas dan berkeadilan. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Polres Boyolali berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan. Kami juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana. Selain itu, kami mendorong masyarakat untuk berani melapor setiap ada kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera dicegah,” tegas Kapolres.


Barang Bukti yang Diamankan:

• 1 potong baju warna hitam polos milik korban dengan lubang tusukan di dada kiri

• 1 unit handphone Oppo warna hijau toska milik korban

• 1 unit sepeda motor Vespa Sprint 150 cc milik saksi DK

• 1 potong baju warna hitam bertuliskan Rowndvsn Youth Subcult milik tersangka

• 1 potong jaket warna hitam merk Still Bravo milik tersangka

• 1 unit iPhone 11 warna hitam milik tersangka

• 1 buah pisau dapur dengan gagang kayu panjang ±15 cm yang digunakan pelaku


Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Jhon )

Lebih baru Lebih lama