Sambar.id, Pasangkayu – Ratusan masyarakat dari Desa Jengeng dan Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, hari ini mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu. Kehadiran mereka merupakan bentuk kesadaran hukum dan wujud tertib administrasi atas penguasaan serta pengelolaan lahan di wilayah tersebut.
Alhamdulillah, proses pendaftaran tanah ini turut dikawal langsung oleh pemerintah desa Jengeng dan desa Lariang, sebagai bentuk tanggung jawab dan pendampingan terhadap masyarakat dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah.
Kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Adhi Bintang, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu yang telah menerima seluruh berkas masyarakat untuk diproses penerbitan sertifikat.
“Kami berterima kasih kepada BPN Pasangkayu karena hari ini semua berkas masyarakat diterima untuk diproses. Ini adalah langkah maju bagi masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Adhi Bintang.
Ia juga menambahkan bahwa gelombang pendaftaran tanah masih akan terus berlanjut.“Saat ini masih dalam tahap perampungan dokumen. Dalam minggu ini akan ada lagi masyarakat yang mengajukan permohonan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, kepastian hak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasangkayu, khususnya di Desa Jengeng dan Desa Lariang, melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah.