Dokumen medis yang seharusnya bersifat rahasia itu dikabarkan beredar di media sosial dan bahkan dapat diakses melalui tautan digital.
Sekretaris GEMA LMP Sulsel, Tulus, menegaskan bahwa apabila dugaan kebocoran hasil visum tersebut benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius yang menyangkut hak privasi pasien, terlebih lagi jika korban adalah seorang perempuan.
“Kami menilai kebocoran visum ini bukan sekadar persoalan teknis atau kelalaian administratif, tetapi pelanggaran hukum dan etika medis yang berat dan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Tulus, Rabu (27/8).
Menurut GEMA LMP Sulsel, insiden ini berkaitan langsung dengan sejumlah dasar hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 79 ayat (1) yang menjamin kerahasiaan rekam medis pasien.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 47 ayat (2) yang mewajibkan tenaga medis menjaga kerahasiaan pasien.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pasal 65 ayat (2) yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang membocorkan data pribadi tanpa izin.
KUHP Pasal 322, yang menyebut barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib dijaganya karena jabatan atau pekerjaannya dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 26 dan Pasal 45 ayat (1), yang mengatur larangan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami tidak ingin menyudutkan pihak manapun, namun kebocoran hasil visum ini harus diusut secara transparan. Pihak rumah sakit wajib memberikan klarifikasi resmi, agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan tetap terjaga,” tegas Tulus.
Melalui rilis resminya, GEMA LMP Sulsel juga mendesak DPRD Sulawesi Selatan, khususnya Komisi E, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak RS Bhayangkara, Kapolda Sulsel, Dinas Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, GEMA LMP Sulsel meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait kebocoran data medis tersebut, sekaligus mendorong perbaikan sistem keamanan data di rumah sakit.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa perlindungan data pasien harus lebih ketat. Kami berharap ada langkah nyata dari semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tutup Tulus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Bhayangkara Makassar masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan kebocoran hasil visum tersebut.