3 Tersangka Pelaku Pencurian Mobil Cayla di Ujung Tanjung Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil


Sambar.id, Rohil - Pada Hari Selasa Tanggal 9 September 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di Jalan Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Jum'at 5 September 2025 Pukul 02.00 WIB. Kemarin. 


Inisial JR alias Ari ( 39 ) Alamat Dusun Sukamaju l Kelurahan Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan. ES alias Dora ( 32) alamat Dusun Wonosari Kelurahan. Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. 


TA alias Anjas ( 25 ) alamat Dusun Jaya Lestari Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. Serta turut diamankan 


AR alias Bedul, warga Jalan RAPP KM 71 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH Membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut. 


Pelapor atau korban adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama saudari Uun Karyati usia 37 tahun. Dimana saat kejadian itu tepatnya Pada hari kamis sekira Pukul 08.00 Wib, tanggal 10 Juli 2025, 


Ianya hendak bersiap-siap untuk pergi berjualan ke pesantren simpang benar, lalu melihat mobilnya dibawa oleh orang tidak dikenal, dan langsung melaju dengan cepat, kemudian suaminya melakukan pengejaran, akan tetapi tidak menemukan nya, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir." Terang Ipda Darlinson Sitorus.


Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K Segera memerintahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan. Lalu Team Resmob mendapat informasi yang dapat dipercaya keberadaan pelaku pencurian tersebut berada di daerah Pekanbaru, Kemudian Team Resmob berangkat menuju ke daerah Pekanbaru.

Kemudian Team melihat satu orang laki-laki sedang berdiri didepan Indomaret dijalan Lintas Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau dengan ciri-ciri yang dimaksud kemudian team Resmob Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama JR alias Ari.


Hasil interogasi terhadap pelaku, Ianya mengakui benar telah melakukan pencurian mobil milik korban tersebut bersama ES alias Dora, TA alias Anjas dan Hd alias Hendra, dari pengakuannya mobil Cayla tersebut berada di daerah Agam Kabupaten Pelalawan dengan AR alias Bedul.


Setelah itu Tim bergegas menuju ke daerah Pelalawan, dan setelah tiba kesana mendapati AR alias Bedul, sedang duduk dibelakang rumahnya sedang memaketkan yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu, benar saja saat diamankan didapati 3 paket sedang plastik berkelip merah yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Timbangan digital, 6 plastik berkelip merah kosong, 1 Unit Handphone merk Oppo miliknya, serta 1 Unit Mobil Calya warna Hitam yang di sembunyikan di belakang pekarangan rumahnya. 


Kemudian tim bergegas kembali ke Rohil dan melakukan penangkapan Dora, dan Anjas di rumah nya di Balam KM 08 Kepenghuluan Bangko Jaya. sedangkan untuk pelaku Hendra tidak ditemukan di rumahnya. Selanjutnya Tim Resmob membawa pelaku ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan awal lebih lanjut." Terang Ipda Darlinson Sitorus, lagi.


Untuk BB, 1 Unit Mobil Toyota Cayla Warna Hitam dengan Nopol BM 1714 PI. 1 Unit Mobil Toyota Cayla Warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol BM 1804 PJ. 2 Buah Kunci Kontak, 1 Buah STNK Mobil Cayla, 1 Unit Handphone Merk OPPO A5 Pro milik RA alias Bedul, 3 paket sedang plastik berkelip merah yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Timbangan digital dan 6 plastik berkelip merah kosong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama