Sambar.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga. Kasus ini dibongkar setelah penyidik menerima laporan polisi pada 19 Maret 2025.
Konferensi pers digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025). Hadir dalam kegiatan ini Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, dan Ps Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas AKP Tigor Sidabariba.
“Tersangka berinisial S, 34 tahun. Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen asuransi sejak 2021 hingga 2025 di Dabo Singkep, Lingga,” ujar Kompol Indar Wahyu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, komputer, tablet, handphone, printer, hingga dokumen polis asuransi fiktif dengan premi Rp1 juta sampai Rp500 juta. Polisi juga mengamankan bundel rekening koran atas nama beberapa saksi.
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya dengan membuat polis asuransi fiktif yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sebagai nasabah,” jelas Indar.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polisi mengungkap, tersangka juga terseret kasus lain yang ditangani Polres Lingga terkait penipuan dan penggelapan. Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai agen bank lalu merayu korban untuk ikut program asuransi.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri memberantas kejahatan sektor keuangan. Kami imbau masyarakat waspada dan memastikan keaslian dokumen asuransi. Jangan ragu laporkan ke polisi jika menemukan penawaran mencurigakan,” tegas Indar.
Pewarta : Guntur Harindja






