Sambar.id, Kuningan – Seorang ayah berinisial YS (42) di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena menghamili anak tirinya. Saat ini korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki berusia 1 minggu.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis, mengatakan persetubuhan itu dilakukan mulai tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,” kata Kasat Reskrim IPTU Abdul azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar kepada awak media, Jum’at (26/9/2025).
Kasat mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah pada saat istrinya tidur. Diketahui korban tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya. Kejadian tersebut diketahui ibu korban dikarenakan korban mengalami muntah dan pingsan sampai akhirnya korban dibawa ke Klinik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata Tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkap kasat.
Sampai akhirnya, lanjut kasat, korban melahirkan dan berkata jujur bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya. Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin,” ujar Kasat.
Terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga,” pungkas Kasat.@Budi