Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Dumai Riau TA 2024

Sambar.id, Rohil- Pada Hari Rabu Tanggal 3:Agustus 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran Secara Umum TA 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan( DISDIKBUD )Kota Dumai pada APBD Murni 2024 sebesar 452.060.931.289,- Dengan Realisasi Anggaran Sebesar 407.990.063.031,-.


Mari sama sama kita telusuri apa yang menjadi temuan" adanya dugaan penyimpangan/korupsi dana anggaran pada APBD Murni kota Dumai tahun 2024 Jika dirinci lebih detil sebagai berikut :


Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan

Alokasi Anggaran

Realisasi


URUSAN SKPD

 

1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

308,743,220,591.18

294,533,828,107.00


1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

2,203,249,970.98

1,810,329,700.00


1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

535,648,195.00

454,998,600.00


2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Kinerja SKPD

96,245,700.00

81,786,700.00


3. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD

81,400,000.00

16,912,700.00


4. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

689,043,400.00

675,327,300.00


5. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

800,912,675.98

581,304,400.00


2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

300,305,962,288.20

288,353,359,830.00


1

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

298,464,962,288.20

286,845,950,447.00


2

Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD

498,954,525.00

310,812,100.00


3

Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD

475,045,475.00

390,812,384.00


4

Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan

372,562,571.00

326,198,000.00


5

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD

494,437,429.00

479,586,899.00


3

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

1,231,302,490.00

1,020,522,791.00


1

Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD

495,950,490.00

288,920,791.00


2

Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD

735,352,000.00

731,602,000.00


4

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

72,000,000.00

49,500,000.00


1

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

72,000,000.00

49,500,000.00


5

Administrasi Umum Perangkat Daerah

1,978,298,562.00

1,631,390,842.00

 

1

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

54,934,700.00

29,934,700.00

 

2

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

973,460,462.00

863,563,150.00


3

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

60,903,000.00

51,910,000.00


4

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

78,830,000.00

28,424,500.00


5

Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan

9,544,000.00

5,120,000.00

 

6

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

619,670,000.00

533,506,492.00


7

Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD

123,312,000.00

69,143,600.00


8

Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD

57,644,400.00

49,788,400.00


6

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan

1,769,617,280.00

1,537,224,944.00


Uraian Program/Kegiatan/Sub Kegiatan

Alokasi Anggaran

Realisasi


Daerah

 

1

Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

119,425,000.00

91,286,484.00


2

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor

144,592,280.00

75,098,200.00

 

3

Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

1,505,600,000.00

1,370,840,260.00

 

7. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

1,000,000,000.000


1. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

200,000,000.000

 

2. Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

800,000,000.000


8. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

182,790,000.00

131,500,000.00


1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Perorangan Dinas atau

Kendaraan Dinas Jabatan

182,790,000.00

131,500,000.00


URUSAN PENDIDIKAN

 

2. PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN

137,478,234,357.00

109,050,688,216.93


1. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar

88,188,257,591.00

70,870,633,068.37


1. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)

2,226,769,800.00

794,877,878.44


2. Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU

1,431,781,790.00

267,000,291.76


3. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah

537,000,000.00

512,569,771.45


4. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

3,307,296,245.00

1,610,784,765.00


5. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/ Penjaga Sekolah

995,175,000.00

186,774,141.66


6. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU

215,000,000.00

117,054,000.00


7. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah

290,250,000.00

201,983,600.00


8. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah

160,580,000.00

160,580,000.00


9. Pengadaan Mebel Sekolah

3,531,273,100.00

1,831,410,000.00


10. Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar

1,002,912,446.00

1,001,244,150.00


11. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa

100,000,000.00

99,955,000.00


12. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa

1,000,000,000.00

999,999,900.00


13. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar

8,616,400,000.00

7,990,800,000.00


14. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar

1,427,157,700.00

608,682,100.00

 

15. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah

1,640,651,000.00

1,449,194,500.00


16. Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar

35,534,720,000.00

35,365,436,376.00


17. Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar

515,997,000.00

338,203,871.07

 

18. Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi TIK untuk Pendidikan

449,341,620.00

429,102,500.00


19. Pengembangan konten digital untuk pendidikan

398,612,130.00

367,641,300.00


20. Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan

449,978,820.00

348,810,585.00


21. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

2,743,004,100.00

2,361,269,201.00


22. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

911,287,700.00

590,203,100.00

 

23. Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga

651,178,300.00

230,219,900.00

 

Kependidikan

 

24. Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan,

kekerasan, dan intoleransi

1,100,343,300.00

1,025,619,800.00


25. Pembangunan Ruang Kelas Baru

4,751,940,680.00

3,592,608,699.57


26. Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

1,424,189,560.00

322,500,345.00


27. Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

1,710,618,700.00

870,015,918.00


28. Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik

1,408,491,600.00

1,299,705,043.00


29. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah

9,656,307,000.00

5,896,422,331.42

 

2. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

38,354,871,052.00

28,787,047,139.18

 

1. Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU

1,574,949,786.00

624,749,915.00


2. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah

566,407,178.00

286,631,095.00


3. Pembangunan Laboratorium

2,029,891,752

1,428,330,530.00


4. Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula

200,000,000.00

8,929,950.00


5. Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah/Guru/ Penjaga Sekolah

645,000,000.00

28,989,870.00

 

6. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

1,800,727,971.00

951,463,015.00


7. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah

1,301,557,000.00

886,126,290.00


8. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah

200,000,000.00

8,995,440.00


9. Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

590,000,000.00

565,089,400.00


10. Pengadaan Mebel Sekolah

1,454,582,800.00

656,640,000.00


11. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa

56,679,700.00

56,400,000.00


12. Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa

305,357,500.00

191,800,500.00


13. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

4,105,200,000.00

3,531,000,000.00

 

14. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

409,463,500.00

252,699,800.00


15. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah

1,095,232,100.00

774,392,141.00


16. Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama

16,823,860,000.00

16,706,806,692.00

 

17. Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi TIK untuk Pendidikan

88,666,800.00

84,463,800.00


18. Pengembangan konten digital untuk pendidikan

127,393,600.00

15,293,000.00


19. Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan

120,881,500.00

101,756,500.00


20. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

1,078,884,650.00

107,421,000.00


21. Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

124,930,700.00

105,559,100.00

 

22. Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi

209,806,900.00

57,334,400.00


23. Pembangunan Ruang Kelas Baru

2,817,139,015.00

1,091,663,401.18


24. Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

218,258,600.00

54,511,300.00


25. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU

410,000,000.00

210,000,000.00

 

3. Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

7,999,923,014.00

6,743,610,709.38


1.Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD Utilitas PAUD

713,750,000.00

713,750,000.00


2. Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/ Ruang Guru PAUD

130,000,000.00

130,000,000.00


3. Pengadaan Mebel PAUD

50,000,000.00

50,000,000.00


4. Pengadaan Perlengkapan PAUD

50,000,000.00

50,000,000.00


5. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD

110,000,000.00

110,000,000.00


6. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD

1,378,800,000.00

1,289,600,000.00


7. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD

243,839,700.00

134,788,320.00


8. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD

790,937,750.00

563,960,476.00


9. Pengelolaan Dana BOP PAUD

3,080,190,000.00

3,080,190,000.00


10. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan

50,280,000.00

4,020,000.00


11. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan

150,655,600.00

146,926,070.00


12. Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan

121,265,600.00

113,556,140.00

 

13. Pembangunan Unit Sekolah Baru USB

1,130,204,364.00

356,819,703.38

 

4. Pengelolaan Pendidikan Non formal/Kesetaraan

2,935,182,700.00

2,649,397,300.00


1. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan

151,200,000.00

138,600,000.00


2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non formal/Kesetaraan

108,196,300.00

102,007,300.00

 

3. Pengelolaan Dana BOP Sekolah Non formal/Kesetaraan

2,214,740,000.00

2,199,090,000.00


4. Pembangunan Ruang Kelas Baru

220,000,000.00

209,700,000.00


5. Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah

200,000,000.000

 

6. Pengadaan Mebel Sekolah

41,046,400.000


3. PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM

1,191,866,689.00

784,262,382.00


1. Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar

1,191,866,689.00

784,262,382


1. Penyusunan Silabus Muatan Lokal Pendidikan Dasar

201,649,502.00

201,492,182.00


2. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Dasar

400,000,000.000


3. Pelatihan Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar

590,217,187.00

582,770,200.00


4. PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

138,603,600.00

48,825,631.00


1. Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non formal/Kesetaraan

138,603,600.00

48,825,631.00


1. Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non formal/Kesetaraan

138,603,600.00

48,825,631.00


URUSAN KEBUDAYAAN

4,509,006,052.00

3,572,458,695.00


5. PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

4,232,051,352.00

3,495,881,695.00


1. Pengelolaan Kebudayaan Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Kabupaten/Kota

2,498,428,331.00

1,964,286,995.00


1. Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan

2,498,428,331.00

1,964,286,995.00

 

2. Pelestarian Kesenian Tradisional Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Kabupaten kota

673,423,021.00

506,594,700.00


1. Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya

673,423,021.00

506,594,700.00


3. Pembinaan Lembaga Adat Yang Penganutnya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota

1,060,200,000.00

1,025,000,000.00


1. Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat

1,060,200,000.00

1,025,000,000.00


6. PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL

76,857,100.00

76,577,000.00

 

1. Pembinaan Kesenian Yang Masyarakat Pelakunya Dalam Daerah Kabupaten kota

76,857,100.00

76,577,000.00


1. Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional

76,857,100.00

76,577,000.00


7. PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

200,097,600.000


1. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Kota

200,097,600.000


1. Penetapan Cagar Budaya

200,097,600.000


JUMLAH

452,060,931,289.18

407,990,063,031.93


Berdasarkan uraian diatas, dokumen pendukung lainya serta informasi yang diperoleh dilapangan, terkait dengan Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai TA. 2024 syarat dengan dugaan penyimpangan didalam pelaksanaannya diantaranya :


"Adanya Dugaan Pemborosan Anggaran bahkan Ada Dugaan Belanja Fiktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai TA. 2024.


Adanya Dugaan Mark up ( Pengelembungan Belanja ) Pada Beberapa Kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai TA. 2024.


Adanya Potensi Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja terutama pada sub sub kegiatan yang mengalami tunda bayar TA. 2024.


Dugaan diatas dimungkinkan juga terjadi pada tahun anggaran sebelumya yakni tahun anggaran 2023.


Dugaan Potensi Kerugian Negara terkait dengan Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai TA. 2024 diperkirakan mencapai puluhan miliar.DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DUMAI TAHUN ANGGARAN 2024


Secara umum Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai pada APBD Murni 2024 sebesar 452.060.931.289,- dengan realisasi anggaran sebesar 407.990.063.031,-


Pihak Pihak diduga terkait : Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Tahun Anggaran 2024, PPTK Kegiatan Terkait, Kasubbang Keuangan ( Verifikasi SPJ ), Bendahara Pengeluaran, Rekanan / Kontraktor khusus kegiatan Tunda Bayar.


  Terpisah Pada saat tim awak media sambar id bersama ketua DPC PJID Kota Dumai Riau melakukan konfirmasi kepada saudara Yusmanidar selaku kepala dinas pendidikan dan kebudayaan ((DISDIKBUD))kota Dumai tidak pernah ada di tempat."


" Dengan mencoba melalui via telpon Whatsapp pribadinya di hubungi berdering tidak mau angkat,di chat dan sedikit data temuan dugaan tersebut juga tidak ada jawaban sama bungkam bak misteri.


Berlanjut dihari kedua tim mengurangi untuk melakukan konfirmasi salah seorang oknum yang bertugas di bagian tata usaha (TU) mengatakan ,buk kadis ke Pekanbaru baru namun menyampaikan pihak pihak yang terkait: Kadis, PPTK Kegiatan, Kasubag Keuangan ( Verifikasi SPJ) , Bendahara Pengeluaran.


" Oknum tersebut langsung menghubungi bendahara mengatakan" nanti sebentar lagi dia datang pak tunggu saja di depan namun setelah ditunggu tunggu tak kunjung datang malah pihak security/ satpam mengatakan kepada seorang ibu tua ada tadi wartawan ngamuk."


" Akhirnya tim sempat berdebat dengan anggota satpam dan tim awak media tidak mau menimbulkan kerancuan akhirnya tim meninggalkan dan coba mengulangi menghubungi kadis melalui via telpon Whatsapp pribadinya tidak juga jawaban " bungkam bak misteri sampai berita ini diterbitkan.Rabu tanggal 3/9/2025 


Dalam hal diminta Kejari kota Dumai agar segera menindaklanjuti laporan " via Penerbitan berita di Media Online ini yang ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana anggaran tersebut.


Dikarenakan Data & Informasi untuk publik yang disampaikan kiranya dapat digunakan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH )untuk melihat lebih jelas apakah ada dugaan diatas benar terjadi atau tidak, "dan apakah ada didalamnya terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur didalam UU Tipikor karena sebagai Masyarakat/Penggiat Anti Korupsi/LSM/Media Massa hanya dapat menduga sesuai dengan perannya yang dilindungi UU.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama