Sambar.id, Rohil,Senin, 8 September 2025, || Redaksi Sambar.id Rohil menerima laporan publik terkait adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam penggunaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Disperindagsar Rohil mendapat pagu anggaran Rp13,17 miliar dengan realisasi Rp11,53 miliar atau 87,56%. Namun, sejumlah pos belanja menunjukkan kejanggalan serius:
Belanja Tunjangan Fungsional sebesar Rp143 juta hanya terealisasi Rp30,4 juta (21%).
Belanja Insentif ASN Retribusi Pasar Rp16,6 juta dan Retribusi Tera Rp45 juta justru nihil realisasi (0%).
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Gedung Rp49,9 juta hanya terealisasi Rp6,9 juta (13,8%).
Program Pameran Dagang Nasional Rp79,9 juta, realisasi hanya Rp5,9 juta (7,4%).
Ironisnya, beberapa paket pengadaan dengan metode pengadaan langsung bernilai besar terkesan dipecah-pecah untuk kebutuhan serupa, seperti belanja alat tulis kantor, kertas, cover, hingga bahan cetak yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Praktik ini rawan disebut “mark-up” dan penyiasatan aturan tender.
Selain itu, terdapat proyek dengan nilai fantastis melalui pengadaan langsung, misalnya:
Pembuatan Meja Ikan Pasar Datuk Rubiah Rp186 juta.
Renovasi Pasar Bintang Rp170 juta.
Bantuan mesin dan peralatan industri seperti mesin roti dan kopi masing-masing Rp150 juta.
Pola pembelanjaan seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah benar terealisasi sesuai spesifikasi atau hanya formalitas angka?
Potensi Kerugian Negara
Dari total realisasi Rp11,53 miliar, teridentifikasi sejumlah kegiatan dengan serapan rendah, tidak wajar, hingga berpotensi fiktif. Misalnya, belanja perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah, sementara output program seperti pembinaan, pameran, hingga pengembangan ekspor justru minim capaian.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Rohil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Polri, segera turun tangan mengaudit detail anggaran tersebut. “Ini bukan sekadar serapan rendah, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat. Ada indikasi penggelembungan, ada yang fiktif, dan ada yang tidak sesuai manfaat,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik berharap Bupati Rohil dan DPRD tidak menutup mata, mengingat amanat undang-undang jelas menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan daerah. Di saat masyarakat masih bergelut dengan harga sembako, anggaran miliar rupiah justru diduga dipermainkan.
Laporan: Legiman
Sumber: Masyarakat