Sambar.id, Palembang, — Forum Kepala Desa semestinya menjadi benteng silaturahmi dan wadah perjuangan aspirasi. Selasa 9 September 2025.
Namun di Lahat, forum itu justru berubah wajah: diduga menjadi kartel iuran wajib yang memeras para kades dengan tarif Rp7 juta per desa.
Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel menegaskan, dua pengurus forum — N (Ketua) dan JS (Bendahara) — kini resmi berstatus tersangka usai terjaring OTT.
Keduanya diduga menjadikan forum desa sebagai alat pemerasan berkedok “biaya kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.”
“Setelah tahap II ini, perkara sepenuhnya ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel
Modus Iuran Wajib
Skema yang terbongkar: setiap kades diminta setor Rp7 juta per tahun. Tahap awal, Rp3,5 juta per desa sudah berpindah ke bendahara forum.Sedikitnya 43 saksi diperiksa, memperkuat dugaan forum dijadikan instrumen pemerasan sistematis.
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP, atau Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Keduanya ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang hingga 28 September 2025.
Forum atau Alat Pemerasan?
Kasus ini menampar wajah demokrasi desa. Forum yang digadang jadi wadah persatuan justru menjelma jerat beban.
Publik pun bertanya: apakah kasus Lahat hanya puncak gunung es dari praktik serupa di forum-forum desa lain? (*/amel)