‎Hotel Bukit Permai Jl. Gombel Permai Semarang Diduga Jadi Lokasi Praktik Prostitusi Terselubung ‎

 


SEMARANG JATENG, SAMBAR.ID – Warga dan aktivis sosial menyoroti keberadaan Hotel Bukit Permai yang berlokasi di Jl. Gombel Permai Semarang , karena diduga kuat menjadi tempat praktik asusila dan prostitusi terselubung.

‎Aktivitas tamu di hotel tersebut dinilai mencurigakan, terutama pada malam hingga dini hari, di mana banyak pasangan yang diduga bukan suami istri terlihat keluar masuk dalam waktu singkat. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

‎Perihal tersebut dikuatkan dengan pernyataan BP. Yd yang bekerja sebagai pengawas di Hotel Bukit Permai. Karena petugas hanya memeriksa satu KTP jika ada pasangan pria dan wanita. Bisa di pastikan banyak pasangan yang melakukan perselingkuhan di hotel Bukit Permai Semarang.

‎Praktik yang diduga terjadi di Hotel Bukit permai jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku, di antaranya:

‎Pasal 296 KUHP: Memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian dapat dipidana 1 tahun 4 bulan.

‎Pasal 506 KUHP: Mencari keuntungan dari perbuatan cabul dapat dipidana 1 tahun.

‎UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 30: Penyedia jasa pornografi dapat dipidana hingga tahanan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

‎UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, jika terbukti terdapat unsur eksploitasi.

‎Masyarakat tegas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang merusak moral serta citra kota di lokasi hotel menjadi tempat prostitusi di kota Semarang.

‎Kami menegaskan, hotel seharusnya berfungsi sebagai sarana penginapan yang sehat dan aman, bukan menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

‎Kris.


Tomy

Lebih baru Lebih lama