Sambar.id, Donggala || Satuan Serse (Satres) Narkoba Polres Donggala Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Yang Di Riliase Diruang Pertemuan Yery Mamentawalo Polres Donggala Yang Di Dampingi Oleh Kasi Humas Ipda Andhi Marjianto Dan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar Selasa 16/9/2025.
Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Kembali Terjadi Di Jalan Trans Sabang Palu Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala Dan Desa Sioyong Kecamatan Dampelas.
Polres Donggala Berhasil Membongkar Aksi Nekat Yang Berinisial (Anto) Dan Kakak Beradik Inisial (PR) 41 Tahun DAn Berinisial (MA) 22 Tahun Yang Di Duga Kuat Pengedar Sabu
Pelaku Yang Bernama Arianto Alias Anto Bolong Setelah Satres Narkoba Mendapat Informasi Dari Masyarakat Bahwa Tersangka (A) Sering Melakukan Transaksi Pengedaran Narkotika Jenis Sabu Didesa Malonas Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Kemudian Dengan Adanya Informasi Dari Warga Masyarakat Tersebut.
Petugas Polres Donggala Melakukan Penyelidikan Lalu Menemukan Keberadaan Tersangka (A) Berada Di SPBU Desa Sioyong Petugas Polres Donggala Langsung Melakukan Penangkapan Dan Penggeledahan Terhadap Tersangka (A) Kemudian Di Temukan Barang Bukti 20(Dua Puluh) Paket Diduga Kuat Narkotika Jenis Sabu Yang Ditemukan Dibagian Laci Depan Sepeda Motor Sebanyak 17(Tujuh Belas) Paket Terdiri Dari 16(Enam Belas) Paket Kecil dan 1(Sat) Paket Besar.
Kemudian Ditemukan Dalam Dompet Kantong Celana sebanyak 3(Tiga) Paket Sedang Berat Keseluruhan 12,28 Gram dan Tersangka Mengaku Sudah Menjual Sejak Bulan Mei 2025 Barang Haram Tersebut Di Peroleh Dari Kelurahan Kayu Malue Untuk Di Antar Ke Desa Malonas Dan Tersangka Ini Sudah Pernah Di Hukum Pada Tahun 2017 Di Vonis 7(Tujuh) Tahun 3(Tiga) Bulan Penjara Dengan Perbuatan Yang Sama (Hasil Tes Urine Positif,
Kemudian Pasangan Kakak Beradik Yang Berinisial (RP) Dan Berinisial (MA) Di Tangkap Dengan satres Narkoba Polres Donggala Setelah Diadakan Pengejaran Di Jalan Raya Palu Sabang Di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala,Pelaku Mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Genio Tanpa Plat Kendaraan (STNKB) Dan Pihak Kepolisian Menghentikan Kendaraan Tersebut Tetapi Pelaku Tetap Ugal Ugalan Bersama Adiknya Dengan Kendaraannya Namun Dari Pihak Polisi Menghalangi Terus Dengan Kendaran Sepeda Motor Dan Mobil, Sempat Pelaku Melempar Ke Sudut Jalan 1(Satu) Bungkusan Warna Hitam Di Duga Kuat Jenis Sabu,Petugas Kepolisian Menemukan Barang Bukti:
1(Satu) Paket Bungkusan Pelastik Klip Besar Berisikan NarkotikaJenis Sabu Berat 20,52 Gram.
1(Satu) Paket Bungkusan Klip Besar Kosong Pembungkus Sabu
1(SatU) Lembar Tissu Warna Putih untuk pembungkus sabu
1(Satu) Utas Lakban Warna Hitam
1(Satu) Buah Timbangan Digital
3(Tiga) Pak Pelstik Klip Kosong
1(Satu) Buah Handfhone Samsung
1(Satu) Buah Tas Slempang Merek iger Warna Hitam
1(Satu) Buah Dompet
Uang Tunai Sejumlah Rp.497,000
1(satu) Buah Sepeda Motor Honda Genio
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari Sik,Mik, Msi Menegaskan Komitmennya Untuk Tetap Memberantas Narkoba Tanpa pandang Bulu,
Kesemuanya Pelaku Di Sangkakan Pasal 114 Ayat(2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Tentang Narkotika Seumur Hidup, Paling Singkat 6 Tahun Paling Lama 20 Tahun Serta Denda Paling Sedikit 1 Milyar Paling Banyak 10 Milyar Kini Pelaku Kesemuanya Mendekam Di Tahanan Polres Donggala" (Abubakar)