Kekerasan Jurnalis Sumut, Dzoel SB: Hukum dan Demokrasi Sedang Diserang


JAKARTA
, SAMBAR.ID – Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden penyerangan wartawan oleh oknum debt collector di Sumatera Utara baru-baru ini.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa media adalah mitra strategis Polri.

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025)


Menurutnya, media berperan besar dalam menyampaikan informasi kinerja Polri, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta mendukung program strategis lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan adalah keharusan yang tidak bisa ditawar.


Aktivis sosial-lingkungan asal Butta Panrita Kitta, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Dzoel SB, ikut angkat suara keras. Baginya, serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan demokrasi.


“Ini bukan hanya serangan terhadap wartawan, tapi juga serangan terhadap hukum dan demokrasi. Polisi harus segera menindak para pelaku dan memanggil perusahaan leasing yang membiarkan aparat bayangannya merajalela. Jika Kapolda Sumut tidak mampu menuntaskan kasus ini, kami akan membawa persoalan ini langsung ke Kapolri dan Komnas HAM. Negara tidak boleh kalah dari premanisme yang mencederai keadilan dan mengancam kebebasan pers,” tegas Dzoel SB.


Dzoel SB juga menekankan bahwa praktik debt collector yang menggunakan kekerasan telah lama menjadi masalah klasik di banyak daerah. Kasus terbaru di Sumut hanya puncak gunung es dari maraknya perusahaan pembiayaan yang masih melibatkan pihak ketiga ilegal, bertentangan dengan aturan OJK dan putusan Mahkamah Konstitusi.


Landasan Hukum dan Regulasi


1. UUD 1945 Pasal 28F

Menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai media.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi atau menghambat kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 23 ayat (2): Setiap orang bebas menyebarkan pendapat sesuai hati nurani.

Pasal 71: Pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

4. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian

Mengatur bahwa anggota Polri wajib menghormati HAM, termasuk kebebasan pers, serta tidak boleh melakukan kekerasan yang melanggar hukum.

5. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Jika debitur menolak, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

6. Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Pasal 50 ayat (1): Perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan kecuali perusahaan jasa penagihan yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.


Pasal 50 ayat (2): Penagihan harus dilakukan secara beretika, tidak boleh dengan kekerasan, ancaman, maupun cara-cara yang melawan hukum.


Debt collector yang tidak memiliki izin OJK tidak boleh melakukan penarikan kendaraan.


Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum.


Kekerasan terhadap wartawan saat meliput adalah tindak pidana yang melanggar UUD 1945, UU Pers, UU HAM, dan regulasi OJK.



Aparat kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi wartawan dan menindak debt collector ilegal sekaligus memanggil perusahaan leasing yang terbukti membiarkan aparat bayangannya bertindak di luar hukum.

Lebih baru Lebih lama