Sambar.id, Rokan Hilir – Pada Hari Jum'at Tanggal 25 September 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan "Publik kembali dikejutkan Dengan Adanya Dugaan Praktik Korupsi di Tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir, Riau TA 2024 .
Data yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya kejanggalan dalam belanja alat/bahan kegiatan Pengadaan : khususnya bahan perlengkapan PJU TS Tahun Anggaran 2024 yang menelan biaya hingga Rp4,9 miliar lebih dan Rehabilitasi perlengkapan Jalan TA 2025
Anggaran jumbo ini tersebar dalam 4,9 Milyar paket kegiatan, seluruhnya menggunakan skema pengadaan langsung. Rinciannya antara lain pembelian.
Ulasan Sederhana :
PJU TS adalah singkatan dari Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya, yaitu lampu jalan yang menggunakan energi matahari untuk menghasilkan dan menyimpan energi listrik yang digunakan untuk menerangi jalan.
Sistem ini bekerja dengan panel surya yang mengubah sinar matahari menjadi listrik untuk mengisi baterai pada siang hari, dan baterai tersebut kemudian menyuplai daya untuk lampu LED pada malam hari.
Sistem PJU TS terdiri dari beberapa komponen penting:
Panel Surya: Menangkap dan mengubah energi matahari menjadi energi listrik.
Baterai: Menyimpan energi listrik yang dihasilkan oleh panel surya.
Kontroler (Pengatur): Mengatur pengisian daya baterai dan penggunaan listrik untuk lampu.
Lampu LED: Komponen utama yang menghasilkan cahaya untuk menerangi jalan
Pengadaan dan Pemasangan PJUTS Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir dengan Anggaran 4,9 Miliar Tahun Anggaran 2024 & Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan dan Pemasangan PJUTS Tahun Anggaran 2024 dengan Anggaran 4,9 Miliar dilaksanakan dengan menggunakan metode E-Purchasing yakni pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik (e-catalog) yang dikelola oleh LKPP.
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan :
Anggaran 4,9 Miliar Tahun 2024 digunakan untuk pengadaan dan pemasangan PJU TS sebanyak 110 Unit artinya setiap unit dianggarkan sebesar 45 juta.
Hasil pantauan harga dibeberapa penyedia terkait pengadaan dan pemasangan PJU TS dibeberapa daerah di Indonesia ditemukan sebagai berikut :
harga paket lengkap (tiang, pondasi, panel surya, baterai, dan lampu LED dan jasa pemasangan), diantaranya ada penyedia yang menawarkan :
Wilayah Jawa Timur : PT. Reja Aton Energi (Atonerge)
PJU TS 60 Watt: Mulai dari Rp12.150.000 hingga Rp13.345.000.
PJU TS 80 Watt: Terdapat paket lengkap dengan harga di atas Rp 10 juta, namun komponen individual juga tersedia di marketplace.
PJU TS 100 Watt: Mulai dari Rp19.864.000.
PJU TS 150 Watt: Kisaran harga sekitar Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000
Sedangkan harga komponen saja :
PJU all -in-one 60 Watt: Mulai dari Rp350.000 hingga Rp465.000 (harga komponen di marketplace).
PJU all -in-one 80 Watt: Banyak dijual dengan harga di bawah Rp 1 juta untuk produk yang dijual di marketplace.
PJU all -in-one 100 Watt: Harga rata-rata di marketplace sekitar Rp455.600
Solusi Power Indonesia
Jenis Lampu: Lampu LED biasanya lebih mahal di awal tetapi lebih efisien dalam jangka panjang dibandingkan lampu konvensional. Biaya lampu LED dapat berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000 per unit, tergantung pada spesifikasi dan merek.
Tiang PJU: Tiang untuk PJU juga memiliki variasi harga. Tiang beton atau baja dapat memiliki harga yang berbeda, dengan kisaran antara Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000 per tiang, tergantung pada tinggi dan material.
Kabel dan Aksesoris:
Biaya kabel dan aksesoris lainnya seperti konektor dan pengaman juga harus diperhitungkan. Rata-rata, biaya kabel dapat mencapai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per titik, tergantung pada panjang dan jenis kabel yang digunakan.
Biaya Instalasi: Upah tenaga kerja untuk instalasi PJU juga bervariasi. Biaya ini bisa berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per titik, tergantung pada kompleksitas pemasangan dan lokasi.
Biaya Pemeliharaan: Selain biaya awal, penting untuk mempertimbangkan biaya pemeliharaan jangka panjang. Lampu LED, misalnya, memiliki umur yang lebih panjang dan memerlukan lebih sedikit pemeliharaan dibandingkan lampu konvensional.
Regulasi dan Standar:
Setiap daerah mungkin memiliki regulasi dan standar yang berbeda terkait pemasangan PJU, yang dapat mempengaruhi biaya. Misalnya, beberapa daerah mungkin memerlukan spesifikasi tertentu untuk lampu atau tiang.
Skala Proyek: Biaya per titik juga dapat dipengaruhi oleh skala proyek. Proyek besar mungkin mendapatkan diskon dari pemasok, sehingga menurunkan biaya per titik.
Total biaya untuk satu titik PJU dapat berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 7.000.000, tergantung pada spesifikasi dan kondisi lokal.
3. KARYA MANDIRI PRIMA Kota samarinda
Paket PJU TS Gold Shine 2 I N 1 60 Watt + Tiang 9 M + Pemasangan Rp 43.733.577,00 Termasuk PPN 12%, dengan spesifikasi :
Berat per Produk 250.000,00 gr
Dimensi per Produk 0 cm x L 0 cm x T 0 cm (0 cm 3)
Informasi Lainnya
Deskripsi Produk
1 unit Battery Lithium Iron (LiFe PO 4) Kapasitas Max. 48 V DC dengan Case Alumunium Die Cast 1 unit Lampu Jalan LED 60 watt Max 48 V DC Kabel N YAF min. 2x2,5mm 1 unit Lighting Controller/Solar Charger Controller (SCC) Kap. 10 A + LED Driver 1 SET Panel Solar Cell Daya 250 W p 36 V DC Kabel N YAF 2 X4 mm 1 SET Tiang Lampu Jalan Okta gonal Tinggi 9 m Tebal Plat 4 mm Bottom of Pole 140mm Single Arm termasuk Base Plate 400x400x16mm Stang Arm Pipa 2 inch x Bentangan 1500mm Angkur Bolt 19x500x100mm 2 unit Patok Pengaman ( Delineator 2 buah ) 2 unit Reflektif High Intensity Grade UK. 8 x 15cm. Include Ongkir dan Pemasangan.
Foto Ilustrasi PJU TS PT Karya Mandiri Prima.
Berdasarkan uraian singkat harga paket lengkap PJUTS diduga Pengadaan dan Pemasangan PJUTS Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir dengan Anggaran 4,9 Miliar Tahun Anggaran 2024 & Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Tahun Anggaran 2025 :
Dugaan Mark up dan Spilting Anggaran
Adanya dugaan pemufakatan jahat antara penyedia dengan dinas perhubungan kabupaten rokan hilir, sehingga ada dugaan harga per unit PJU TS terlalu mahal dari harga pasar yang ada sebagaimana gambaran diatas, dimana ada dugaan spesifikasi produk PJU TS yang terpasang mulai dari tiang, dan lainnya tidak menggambarkan spesifikasi produk dengan nilai mencapai 45 juta / per unit.
Jika didalam pemasangan PJU TS melibatkan Tenaga Honorer/PPPK Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir diduga biaya upah pemasangan yang dibayarkan oleh penyedia jauh dibawah upah dikontrak kerja/pesanan E-Purchasing.
Nilai Kontrak untuk Tahun 2025 terkait dengan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan sebesar 143 juta dikerjakan oleh( PT DELTA JAYA NUSANTARA ) yang berlokasi JL Bintan no 27 - Dumai (Kota) – Riau. Dimana kegiatan ini ada dugaan menggunakan tenaga honorer / PPPK Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pemasangan dilapangan, sehingga ada dugaan bahwa pelaksana kegiatan ini tidak benar benar melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, sehingga upah yang dibayarkan oleh penyedia diduga jauh dibawah harga upah dikontrak kerja.
Potensi Kerugian negara dari kegiatan ini diperkirakan mencapai 1 miliar dan pihak Pihak yang diduga terlibat : Kadis Perhubungan, Kabid Terkait, Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dan Pihak Penyedia/Rekanan.
Semua data dan sejenisnya yang disampaikan didalam dugaan ini hanya dapat digunakan sebagai pintu masuk atau data permulaan bagi APH untuk membuktikan apakah benar adanya terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH.
Dugaan Mark Up dan Spliting Anggaran
Praktik pemecahan paket ( Spliting ) yang dilakukan secara masif dengan nilai ratusan juta per paket patut dicurigai sebagai modus menghindari mekanisme tender terbuka. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai paket tertentu, bukan untuk dipecah-pecah agar tetap di bawah batas tender.
Tak hanya itu, nilai pengadaan bahan Pengadaan yang menembus miliaran rupiah jelas tidak masuk akal untuk kebutuhan administratif di bidang Lalin di Dishub . Praktik ini diduga kuat sarat dengan mark up harga dan potensi belanja fiktif, sebuah pola klasik korupsi anggaran.
Indikasi Kongkalikong dengan Rekanan
Sumber internal di lingkungan Pemkab Rohil menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak rekanan tertentu yang sudah “diset” sejak awal. Skema pengadaan langsung memungkinkan penunjukan rekanan tanpa persaingan terbuka, sehingga rawan terjadi praktik kongkalikong, gratifikasi, dan pembagian fee proyek.
“Kalau dicermati, pola seperti ini selalu berulang. Pemenang paket /tender sudah diatur, harga barang dinaikkan berlipat, dan laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sesuai prosedur. Padahal realisasinya sering fiktif,” ungkap seorang aktivis antikorupsi Riau.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik korupsi ini dapat dijerat dengan beberapa regulasi, di antaranya:
1. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan asas efisiensi, ekonomis, dan transparansi dalam pengelolaan APBD.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang melarang pemecahan paket untuk menghindari tender.
4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, yang menekankan asas akuntabilitas dan keterbukaan.
"Desakan Publik
Masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Rohil, hingga KPK untuk segera turun tangan. Anggaran belanja cetak/ Pengadaan yang tidak masuk akal ini dinilai sebagai bukti nyata pemborosan, manipulasi, hingga indikasi korupsi berjamaah.
“Uang Rp 1 miliar itu seharusnya bisa dipakai untuk pelayanan publik atau infrastruktur, bukan dihamburkan. Ini penghinaan bagi rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Rohil.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menunggu apakah aparat penegak hukum berani mengungkap skandal yang diduga melibatkan pejabat di Dinas Perhubungan ( Dishub )beserta jaringan rekanannya.
Terpisah Pada Saat Tim Biro Redaksi Rohil hendak melakukan konfirmasi kepada saudara Ade selaku Kabid terkait di kantor nya tidak ketemu alias nihil" ada salah seorang perempuan diruang tunggu mengatakan pak Ade keluar tadi masuk sebentar pak , ujar sumber kepada tim awak media sambar id. Jum'at tanggal 25 September 2025 pagi pukul 8,30 pagi
"Setelah tim keluar dari ruang tunggu saat hendak mengambil sepeda motor ada salah beberapa oknum ASN yang sedang duduk di pos jaga mengatakan " cari siapa pak kalau Kabid Ade keluar sarapan mungkin atau cek di beberapa titik anggota sedang berjaga di persimpangan," simpang jln jambu, simpang Jln Bahagia, simpang photo dunia, simpang nelayan pak,jelasnya .
Tim bergegas menuju titik lokasi yang diinformasikan namun " dari hasil yang dilakukan nihil semuanya sama sekali tidak jumpa, namun sudah dititipkan pesan ke semua anggota yang berjaga dan pak sekre dengan jawaban melalui via telpon Watshapp pribadinya berdurasi 4 meit mengatakan sampaikan saja sama admin redaksi biar diterbitkan pak , ungkap Sekre kepada tim biro Redaksi Rohil. Jum'at tanggal 25/9/2025 pukul 10,15 wib pagi
Laporan 'Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Masyarakat