Miris! CV Distributor di Sumenep Diduga Rampas Hak Buruh Puluhan Tahun


Sambar.id, Sumenep – Dugaan praktik semena-mena mencuat dari salah satu CV yang berperan sebagai distributor produk PT ternama di Kabupaten Sumenep. Informasi yang dihimpun menyebutkan, supervisor (SPV) di perusahaan tersebut diduga menjadikan tempat kerjanya sebagai “ladang bancakan”. Kamis, (11/09/2025).


Kasus ini menyeruak setelah sejumlah mantan karyawan angkat bicara. Mereka mengungkapkan bahwa insentif kerja yang seharusnya diterima pasca berhenti justru ditahan tanpa kejelasan oleh pihak perusahaan.


“Insentif yang sudah menjadi hak kami ditahan begitu saja. Tidak ada penjelasan, padahal kami sudah menyelesaikan kewajiban kerja,” ungkap salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya.


Lebih ironis, karyawan yang telah mengabdi hingga belasan tahun tak pernah mendapatkan fasilitas dasar seperti BPJS Kesehatan. Padahal, aturan ketenagakerjaan secara jelas mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial.


“Selama 15 tahun bekerja, jangankan BPJS Kesehatan, sekadar perhatian pun tidak ada. Kami hanya dimanfaatkan tenaganya,” keluh mantan karyawan lainnya dengan nada getir.


Praktik dugaan pelanggaran hak tenaga kerja ini memicu sorotan publik. Pasalnya, jika benar adanya, tindakan supervisor maupun manajemen CV tersebut tidak hanya melanggar aturan normatif ketenagakerjaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan insentif maupun pengabaian kewajiban BPJS Kesehatan bagi para pekerja.


Publik menilai, aparat terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep perlu turun tangan melakukan investigasi. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak buruh tidak terus dikangkangi demi kepentingan segelintir oknum. (Vans)

Lebih baru Lebih lama