Sambar.id Batam — Dugaan tindakan brutal terhadap seorang sopir lori yang disebut melibatkan oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Punggur kini menjadi sorotan tajam publik. Insiden tersebut bukan hanya persoalan kekerasan semata, tetapi telah menyeret nama institusi negara ke pusaran krisis kepercayaan.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, maka perilaku itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
“Aparat sipil negara bukan preman jalanan. Seragam bukan tameng untuk bertindak brutal. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika,” tegas Ismail.
Menurutnya, tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. ASN seharusnya menjadi representasi pelayanan dan penegakan aturan, bukan justru diduga menjadi pelaku intimidasi dan pengeroyokan.
IPJI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera memproses laporan korban secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terduga pelaku berasal dari institusi negara.
“Jangan sampai publik melihat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat biasa cepat diproses, maka aparat pun harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, pimpinan Bea Cukai Batam juga didesak untuk bertindak cepat dan terbuka.
Evaluasi internal dan pemeriksaan etik harus dilakukan tanpa kompromi. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas wajib dijatuhkan.
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen reformasi birokrasi dan integritas aparat negara di Batam. Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif atau pernyataan defensif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan insiden tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar insiden kekerasan—melainkan alarm keras bahwa penyalahgunaan kewenangan masih menghantui wajah pelayanan publik.(Guntur)









