Pelaku Pembunuhan Oknum Polisi dan Temannya Satu Orang Warga Sipil Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa Penuntut Umum Rohil


Sambar.id,Rohil - Pada Hari Rabu Tanggal 24 September 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan "Jaksa Penuntut Umum Rohil ," Menuntut Pelaku Pembunuhan Terhadap Salah Seorang Oknum Polisi Dan Satu Orang Warga Sipil,Perbuatan Terdakwa Tidak Hanya merenggut Dua Nyawa Dengan Cara Keji, Tetapi Juga Mencederai Rasa Aman Masyarakat dan Mencoreng Wibawa Institusi Kepolisian. 


"Oleh karena itu, Kami Menuntut Agar Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Terdakwa,” Tegas JPU Lena saat Membacakan Tuntutan.


Mendengar tuntutan maksimal tersebut, suasana ruang sidang kian tegang .sebagian keluarga ada yang mengeluarkan air mata. Meski terpukul, mereka mengaku lega karena jaksa menuntut hukuman maksimal.

Usai pembacaan tuntutan, ketua Hakim Ahmad Rizal memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. ”Sidang kita ditunda hingga Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.” Ujar Ahmad Rizal menutup sidang sambil mengetuk palunya .


Di luar ruang sidang, suasana keluarga terlihat masih terharu dan berusaha menenangkan diri,. Awak media yang menunggu sejak awal persidangan mencoba meminta tanggapan atas tuntutan jaksa.


Ayah dan ibu serta istri Keluarga Korban foto bersama di depan Kantor PN Rohil usai Sidang .“Kami sudah mendengar langsung apa yang dibacakan jaksa. Tuntutan itu memang berat, tapi tidak lebih berat dari kehilangan yang kami rasakan. Anak kami dibunuh dengan cara keji, dan kami hanya ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” ucap ayah korban lirih,


“Biarlah hukum memberikan ganjaran setimpal. Kami berharap putusan hakim nanti benar-benar memberi rasa keadilan bagi keluarga kami,” Pungkas ayah korban .


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: derap 1 news

Lebih baru Lebih lama