Sambar.id Pekalongan – Polres Pekalongan bersama seluruh Polsek jajaran memastikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap dibuka pada Sabtu, 13 September 2025, khususnya untuk mendukung kebutuhan masyarakat dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan bagi para pelamar PPPK yang sedang melengkapi berkas administrasi. Seperti diketahui, SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran tersebut.
Kasat Intelkam Polres Pekalongan AKP Adam Teguh Arisianto S.H menjelaskan bahwa pelayanan tetap berjalan meski akhir pekan. “Kami memahami kebutuhan masyarakat, terutama calon pelamar PPPK. Oleh karena itu, baik di Polres maupun Polsek jajaran, pelayanan SKCK tetap buka pada tanggal 13 September 2025,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mengurus SKCK. Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan demi mendukung suksesnya
seleksi PPPK di Kabupaten Pekalongan.(Mbah Yanto)