Sambar.id Baturaja – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja memfasilitasi Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) dalam pelaksanaan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang Warga Binaan Rutan Baturaja, Senin (30/9).
Sidang berlangsung di aula Rutan Baturaja dan dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., didampingi Kabag Sumda Kompol Alfian, S.E., Kabag Log Kompol Rudi Isroni, S.H., serta Kasi Propam IPTU Hartomi. Proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar, dihadiri jajaran pejabat serta anggota Polres OKU sebagai majelis maupun tim pendukung administrasi.
Rutan Baturaja memberikan dukungan penuh berupa penyediaan sarana tempat serta pengamanan selama proses sidang berlangsung. Dengan dilaksanakannya sidang etik PTDH terhadap dua orang warga binaan ini, Polres OKU menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan disiplin anggotanya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dalam menjalankan tugas.
(A1113L)