Sidang Paripurna DPR Pangandaran 4 Tema Raperda Inisiatif DPRD di Setujui


Sambar.id, Pangandaran || Dalam Sidang Paripurna ini, kami Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini menyatakan.' menyetujui 4 buah Raperda Inisiatif DPRD sepakat untuk di bahas pada tahapan selanjutnya. 


Demikian dikatakan ketua Fraksi PAN Adang Sudirman melalui Cicih Mintarsih dari Fraksi PAN dalam pidatonya saat menyampaikan Jawaban


Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati.Hj Citra Fitriyani SH terhadap 4 (empat) Tema Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif. 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung DPRD paripurna Pangandaran, Jalan raya Parigi, Selasa (23/09/2025).


DPRD Apresiasi LKPJ Bupati Pangandaran 2024, Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis


Disampaikan nya bahwa, Partai Amanat Nasional memandang bahwa pasal 56 undang undang no 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan perundang - undangan disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD Provinsi, atau Gubernur, yang mana menurut pasal 63 undang undang yang sama berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga DPRD dengan ranah dan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan usul Inisiatif: 

1. Tentang

perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


2. Rancangan

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Pemerintahan Desa.

Raperda Inisiatif Pemerintah Dijadikan Agenda Penting dan Dibahas bersama DPRD Pada Tahap Selanjutnya

3.peraturan daerah kabupaten Pangandaran tentang

perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran,  


4. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Raperda yang memiliki nilai penting yang perlu segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran "katanya".


Menurut Cicih,  setelah mengkaji dan mencermati 4 draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, kami Fraksi Partai Amanat Nasional menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat kabupaten pangandaran "katanya".


Tambah Cicih,  demikian lah pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini menyatakan.' menyetujui 4 Raperda untuk di bahas pada tahapan selanjutnya "ujarnya". 

Sambar. Id David



Lebih baru Lebih lama