BOYOLALi, SAMBAR.ID – Aroma ketidakberesan tengah menyeruak dari PT Vastra Abadi Sejati (Garmen), perusahaan garmen yang beroperasi di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Perusahaan ini kini menjadi sorotan publik lantaran diduga menyelewengkan hak-hak karyawan, yang seharusnya dijamin undang-undang.
Sejumlah pekerja mengaku dirugikan karena hak normatif mereka tidak dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Keluhan paling menonjol adalah tidak didaftarkannya karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal ini merupakan kewajiban hukum setiap perusahaan.
“Kami bekerja setiap hari, tapi hak kami seperti BPJS dan tunjangan tidak pernah jelas. Kami hanya ingin diperlakukan sesuai aturan,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya, Rabu (8/10).
Keresahan ini juga dirasakan masyarakat sekitar, yang menilai praktik semacam itu mencederai rasa keadilan sosial dan mencoreng citra industri garmen Boyolali. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Pemerhati ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan wajib mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan, termasuk:
Pasal 15 dan 17 UU No. 24 Tahun 2011, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,
Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003, yang menjamin hak pekerja atas jaminan sosial,
Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja, berupa pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,
Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003, yang memberikan sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan tunjangan ketenagakerjaan.
“Jika terbukti melanggar, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, pihak berwajib dan lembaga terkait tengah menghimpun informasi dan bukti lapangan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya, demi menjamin keadilan bagi para pekerja yang dirugikan.
( Jhon )