Sambar.id, Kabupaten Kuningan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan,Provinsi Jawabarat,dinilai tidak tegas mengatasi persoalan pencemaran pembuangan Limbah Cair dari PT.Super Unggas Jaya, yang mengalir ke lahan sawah milik.Masyarakat Desa Tajurbuntu,Kecamatan Pacalang.
Sungguh sangat ironis,PT.Super Unggas Jaya sudah Delapan Tahun ber oprasi ternyata tidak ada izin untuk pembuangan limbahnya, hal itu di akui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan,lebih ironis lagi Izin tersebut baru mau di urus,"Ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Lebih parah lagi,tanpa izin nya Pembuangan limbah cair,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) malah meng amini adanya Pelanggaran Ilegal Logging yang di lakukan Oleh PT. Super Unggas Jaya tersebut.
Menurut Akbar,hal ini sangat di sayangkan ketika di temukan nya pelanggaran pencemaran limbah dari PT .Super Unggas Jaya,yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian baik secara.Kesehatan maupun dari merosotnya hasil panen para petani Desa Tajurbuntu,dalam hal ini Dinas Lingkungan(DLH( Kabupaten Kuningan tidak tegas,"Kata Akbar Senin,06/10/2025.
"Saya Kecewa kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan,yang tidak becus mengurus persoalan Limbah ini,kami menduga DLH Kabupaten Kuningan ada ke keberpihakan kepada Perusahaan,"Pungkasnya.
Is/le