SAMBAR.ID, Palembang, Sumsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan Jaksa gadungan. Satu di antaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial BA, yang bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.
Rekannya, seorang warga sipil berinisial EF, turut diamankan dalam aksi penipuan ini.
Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum dari Kejaksaan, bahkan BA nekat mengenakan atribut lengkap Kejaksaan sambil mengaku dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Modusnya sungguh licik: mereka menawarkan "jalur aman" atau jasa penyelesaian kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel demi meraup keuntungan pribadi.
Diciduk di OKI, Langsung Dibawa ke Palembang
ASN Way Kanan, BA, dan rekannya, EF, diciduk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya ditangkap saat berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.
"Penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Vanny menegaskan, penetapan tersangka telah didukung oleh bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Langsung Ditahan dan Dijerat UU Tipikor
Tak butuh waktu lama, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BA dan EF langsung dijebloskan ke tahanan.
Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kejaksaan tidak akan menolerir tindakan penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum," tegas Vanny.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat kasus penipuan Jaksa gadungan ini dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai jaksa.
Sumber : Penkum Kejati Sumsel
Editor : Sambar.id/Red