Sambar.id, Rohil || Pada Hari Kamis Tanggal 9 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Kubu, Rokan Hilir — Pada Hari Rabu Tanggal 8/10/2025 Sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, Jajaran Personil Polsek Polsek Kubu Melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar yang berada di wilayah hukum Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun lokasi kegiatan berada di Jalan Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, dengan titik koordinat N: 1.91966 dan E: 100.38663000. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±100 hektare, dengan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kondisi lahan merupakan tanah gambut, di mana sebagian berupa hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kubu memasang plang peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar secara bersama-sama dan permanen (dengan cara dicor).
Selama kegiatan berlangsung, terdapat kendala di lapangan berupa jarak tempuh yang cukup jauh, yakni sekitar 50 kilometer dari Polsek Kubu ke lokasi Karhutla, dengan waktu perjalanan sekitar 3,5 jam menggunakan kendaraan roda empat, boat drum biru, kendaraan roda dua, serta berjalan kaki.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Hingga saat ini, plang peringatan telah terpasang secara permanen di lokasi yang dimaksud, sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi kegiatan pembukaan atau pemanfaatan lahan di area bekas terbakar tersebut.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Humas Polres Rohil