Sambar.id, Rohil - Pada Hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan "Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan Sosialisasi Program Kapolda Riau Green Policing (Konsep dan Implementasi di Provinsi Riau) yang dilaksanakan bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL Rikki Operiadi, S.Sos., S.I.K., M.I.K., para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel Polres Rokan Hilir.
Dalam arahannya, Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa program Green Policing merupakan gagasan dan kebijakan strategis Kapolda Riau sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan hidup. Program ini menekankan keseimbangan antara penegakan hukum, keamanan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
“Green Policing ini adalah program Bapak Kapolda Riau untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menjaga kehidupan, serta keseimbangan antara keamanan dan lingkungan. Saya sangat mendukung dan sejalan dengan program ini, mengingat wilayah kita banyak terdapat pabrik kelapa sawit (PKS),” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya peran aktif seluruh personel Polri dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan lingkungan, pencemaran, maupun pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, Green Policing bukan hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga mencakup fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terhadap masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan edukatif.
Konsep dan Tujuan Kegiatan
Program Green Policing merupakan pendekatan strategis Polri dalam menjawab tantangan zaman, seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui konsep ini, kepolisian diharapkan dapat menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap permasalahan sosial-ekologis yang terjadi di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Polres Rokan Hilir akan menerjemahkan konsep Green Policing ini ke dalam kegiatan nyata berupa edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman pohon di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kesimpulan
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam mengimplementasikan kebijakan Green Policing di wilayahnya. Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan sebagai pelestari lingkungan dan agen perubahan sosial.
Konsep ini menekankan pentingnya keadilan ekologis, hak asasi manusia, serta kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan di masa depan.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Humas Polres Rohil