KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara di Kukar

CAPTION : Ketua Harian DPP PSI, H. Ahmad Ali/F-IST 


SAMBAR.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang disita penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.


"Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara," kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).


Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul serta aliran uang tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan uang yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Ahmad Ali.




KPK menggunakan metode follow the money untuk mengurai aliran dana dan memastikan keterkaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kukar.


Kasus tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 


Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).


Ahmad Ali diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, ia juga pernah menjadi petinggi Partai NasDem.


Hingga saat ini, KPK masih mendalami sumber dan peruntukan uang tunai yang disita tersebut.


 Penyidik juga akan mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara uang yang ditemukan di rumah Ahmad Ali dengan dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.***


Sumber: Berbagai media

Lebih baru Lebih lama