KPK Jabar Apresiasi Gubernur dan Disnaker: Upah Pekerja Pisang Cavendish di Cikidang Naik, BPJS Segera Diberlakukan

SUKABUMI,SAMBAR.IDLangkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merespons keluhan buruh perkebunan pisang Cavendish di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, mendapat apresiasi tinggi dari Lembaga Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat.

Perusahaan perkebunan PT Panyindangan, yang telah diakuisisi oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) melalui dua anak usahanya, yakni PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara, sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran memberikan upah di bawah standar ketentuan pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pekerja harian hanya menerima Rp65.000 per hari, jauh di bawah standar upah harian lepas (THL) yang ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp104.000 hingga Rp150.000 per hari untuk wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Selain itu, perusahaan juga diketahui belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Rapat Tegas di Disnakertrans Sukabumi
Menindaklanjuti atensi Gubernur Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat resmi pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang dihadiri oleh Camat Cikidang, perwakilan Wasnaker Provinsi Jawa Barat, dan manajemen PT Panyindangan.
Dalam rapat tersebut, Kadisnaker Sukabumi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Sukabumi wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak pekerja.

“Kita akan terus inventarisasi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pengupahan agar tidak merugikan pemerintah dan masyarakat,” tegas Kadisnaker Sukabumi.

Pihak perusahaan pun menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan upah sesuai UMR Kabupaten Sukabumi dan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan waktu pembahasan internal selama maksimal dua minggu.

“Kami akan umumkan hasil keputusan kepada seluruh karyawan dan melaporkannya kembali ke Disnakertrans,” ujar perwakilan perusahaan.

Wasnaker Ingatkan: Tak Boleh Ada PHK
Dari pihak Wasnaker Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwa kebijakan penyesuaian upah harus dilakukan tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Kenaikan upah tidak boleh diikuti dengan pemutusan hubungan kerja. Semua sudah diatur dalam analisa kebutuhan tenaga kerja berdasarkan sistem ketenagakerjaan nasional,” ujar pejabat Wasnaker.

KPK Jabar Apresiasi Langkah Cepat Pemprov

Ketua KPK Jawa Barat E. Suhendi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat, Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten Sukabumi, serta Bupati Sukabumi atas langkah cepat dan koordinatif dalam merespons keluhan masyarakat.

“Dengan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, saya yakin problematika ketenagakerjaan di Sukabumi akan semakin teratasi. Kenaikan upah ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Suhendi menambahkan, peningkatan kesejahteraan pekerja diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, dan menciptakan iklim investasi yang lebih adil.

“Semoga masyarakat Cikidang dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini. Pemerintah harus hadir menjamin hak dasar buruh: upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang manusiawi,” pungkasnya.

( Hans )

Lebih baru Lebih lama