SUKABUMI,SAMBAR.ID - Pekerja di PT panyindangan yang di akusisi PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) telah mengakuisisi PT Panyindangan. Akuisisi 100% saham PT Panyindangan senilai Rp68,346 miliar ini dilakukan melalui dua anak usahanya, PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara.usaha DSNG untuk mengembangkan bisnis hortikultura. konglomerat TP Rachmat perkebunan pisang cavendish kecamatan Cikidang menjadi sorotan karena sebelumnya perusahaan tersebut memberi upah karyawan di bawah standar pengupahan yang di tetapkan pemerintah dengan kisaran upah 65.000 ribu, sementara sistem pengupahan yang di atur oleh pemerintah mengenai upah tenaga harian lepas THL 104.000 ribu sampai dengan 150.000 , 21 hari kerja selama 8 jam yang mengacu pada aturann ketenaga kerjaan provinsi jawa barat untuk wilayah Sukabumi UMP/UMR kab Sukabumi,selain upah pokok perusahaan juga wajib memberikan tunjangan di luar upah pokok yang sudah di tetapkan oleh sistem pengupahan ketenagakerjaan.
Selain upah, perusahaan juga tidak memberikan BPJS ketenaga kerjaan yang seharusnya wajib di berikan kepada para pekerja , kita ketahui bersama perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur perubahan ini, termasuk penyesuaian pada program JKP dan JKK, serta tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Iuran BPJS di tangung oleh perusahaan.
Sementara itu dinas ketenaga kerjaan menindak lanjuti atensi dari pemeritah Jawa Barat dan langsung mengundang perusahaan dan mengadakan rapat di kantor disnakertrans Kab Sukabumi pada hari Jum'at tgl 24 Oktober, yang di hadiri oleh Camat Cikidang wasnaker dan pihak PT Panyindangan.
Dalam rapat kadisnaker menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Kab Sukabumi harus mematuhi regulasi yang di buat oleh pemeritah untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah, pentingnya para pengusaha harus taat regulasi , kita inventalisir perusahaan perusahaan nakal yang merugikan pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat, di selang rapat perusahaan menyampaikan akan menaikan upah karyawan sesuai UMR Kab Sukabumi. ( 27/10/2025 )
Salah satu perwakilan perusahaan menyampaikan baik, kasih kami waktu selambat lambat lambatnya dua minggu untuk di bahas di management dan mengumumkan langsung kepada karyawan mengenai kenaikan upah dan pemberian BPJS ketenagakerjaan,setelah itu kami kabari disnakertrans hasil pengumumannya ujar salah satu perwakilan Perusahaan.
Sementara Wasnaker provinsi menyebut,upaya perusahaan memberikan upah sesuai UMP/UMR Kab Sukabumi kita hargai, namun wasnaker menekan tidak boleh ada pengurangan karyawan karena tenaga pekerja sudah di atur dalam kajian dan analisa yang di tuangkan dalam aturan di sistem ketenaga kerjaan.
E suhendi ketua KPK Jabar Setda kab Sukabumi menyapaikan Apresiasi kepada bapak Gubernur Jawa Barat, Disnaker, Wasnaker Jawa Barat , bmBupati Sukabumi kadisnaker Sukabumi yang merespons cepat keluhan dan permasalahan masyarakat,dengan upaya pemerintah yang terus mempejuangkan kesejahteraan masyarakatnya, kami rasa Kab Sukabumi akan tumbuh maju , dan sedikit demi sedikit problemmatika di Kab Sukabumi teratasi dengan terus melakukan kolaborasi kolaborasi antara pemerintah pusat , pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten .
Harapan kami,Mudah mudahan masyarakat di Kecamatan Cikidang merasakan kebahagian dari kenaikan upah kerjanya dan bisa meningkatkan kesejahteraan guna menunjang daya beli yang meningkat di masyarakat,sehingga petumbuhan ekonomi lokal bisa naik dan menjadi kebaikan bagi warga masyarakat sekitar. Pungkasnya.
( Hans )







.jpg)