Sambar.id, Rohil - Pada Hari Jum'at 31 Oktober 2025 Biro Redaksi Kembali Mengabarkan "Masih Di lingkaran Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Riau Tahun Anggaran 2024 Disini Kita uraikan / Jelaskan Sebagai Berikut:
"DASAR HUKUM" DANA OPERASIONAL KEPALA DAERAH
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Undang-undang ini mengatur mengenai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom, yang menjadi landasan bagi pengaturan keuangan daerah, termasuk dana operasional kepala daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Peraturan ini mengatur secara lebih rinci tentang mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban BPO.
Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota): Setiap pemerintah provinsi atau kabupaten/kota juga menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur secara lebih rinci mengenai pedoman teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban BPO, sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah.
"PERHITUNGAN DANA OPERASIONAL
Perhitungan dana operasional kepala daerah, termasuk gubernur, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 9 peraturan ini menetapkan skema persentase berdasarkan jumlah PAD provinsi:
Di atas Rp500 miliar : Dana operasional paling tinggi 0,15% dari PAD.
Rp250 miliar s/d Rp500 miliar :
Dana operasional paling tinggi 0,25% dari PAD.
PAD di bawah Rp500 miliar :
Persentase akan semakin tinggi seiring dengan turunnya besaran PAD.
" PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL
Koordinasi pemerintahan:
Untuk membiayai kegiatan koordinasi dengan berbagai instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur masyarakat.
Penanggulangan kerawanan sosial:
Dana ini dapat digunakan untuk menangani masalah sosial, konflik, bencana alam, dan musibah yang terjadi di masyarakat.
Kegiatan khusus:
"Alokasi untuk kegiatan khusus seperti acara promosi, protokoler, olahraga, seni budaya, dan keagamaan juga dapat menggunakan dana operasional.
Fasilitas penunjang: Dana ini mencakup biaya untuk menunjang kegiatan sehari-hari, seperti biaya perjalanan dinas yang tidak terikat pada kegiatan tertentu.
Bantuan Sosial dan Kemanusiaan:
Seperti yang pernah terjadi di Jawa Barat, dana operasional dapat dialokasikan untuk bantuan anak yatim, santri di pesantren, perbaikan rumah warga miskin, atau perbaikan infrastruktur kecil.
" PENTING UNTUK DICATAT :
Dana ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi gubernur atau keluarganya.
Penggunaan dana operasional harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.
Meski diatur dalam peraturan, penggunaan dana operasional yang besar kerap menjadi sorotan publik dan media, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya atau berpotensi disalahgunakan.
Pemeriksaan oleh BPK, KPK, dan DPRD menjadi mekanisme pengawasan untuk memastikan akuntabilitasnya.
DANA OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 mengatur besaran biaya operasional kepala daerah berdasarkan persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khusus untuk provinsi dengan PAD sangat besar (di atas Rp500 miliar), dana operasionalnya bisa mencapai 0,15% dari total PAD.
Perkiraan perhitungan Dana Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Riau:
Realisasi PAD Riau hingga Juni 2025 tercatat sebesar Rp5,4 triliun.
Dengan PAD sebesar itu, dana operasional gubernur bisa dihitung sebagai: 0,15% x Rp5,4 triliun = Rp8,1 miliar per tahun.
Jika dihitung per bulan, angka tersebut menjadi sekitar Rp675 juta
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun anggaran 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau mencapai Rp5,4 triliun.
"Angka ini berasal dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,7 triliun.
Laporan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada Juni 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Data realisasi PAD Riau 2024 sebagaimana terlampir.
Penting untuk diingat bahwa realisasi PAD ini adalah bagian dari total pendapatan daerah Riau yang juga mencakup dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun dilapangan besaran dana operasional Kepala Daerah Riau ( Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ) dapat digambarkan sebagai berikut :
No. Uraian ,Dana ,Ket
1)Pembayaran Biaya Belanja Dana Operasional Kepala Daerah untuk Bulan Desember 2024 Rp748,116,000
2)Pembayaran Biaya Belanja Dana Operasional Kepala Daerah untuk Bulan November 2024 Rp748,116,000
3)Pembayaran Kekurangan Belanja Dana Operasional Kepala Daerah Bulan Oktober 2024 Rp299,246,000
4)Pembayaran Belanja Dana operasional Kepala Daerah Bulan Oktober 2024 Rp448,870,000
5)Pembayaran Belanja Dana Operasional Kepala Daerah Bulan September 2024 Rp448,870,000
6)Pembayaran Belanja Dana Operasional Kepala Daerah Bulan Agustus 2024,Rp448,870,000
7)Pembayaran Belanja dana Operasional Kepala Daerah Bulan Juli 2024, Rp448,870,000
8)Pembayaran Belanja dana Operasional Kepala Daerah Bulan Juli 2024, Rp448,870,000
9)Pembayaran Biaya Belanja dana operasional Kepala Daerah Bulan Juni 2024, Rp448,870,000
10)Pembayaran Belanja Dana operasional Kepala Daerah Bulan Mei 2024, Rp448,870,000
JUMLAH
Rp4,937,568,000
Sedangkan untuk Pembayaran bulan Januari, Februari, Maret dan April 2024 masing masing sebesar Rp48.870.000
Rp1,954,800,000
TOTAL
6,892,368,000
Dari tabel diatas dapat dijelaskan :
Besarnya dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bulan Januari s.d bulan hampir sama yakni sebesar 448,870,000,- / bulan.
Besarnya dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bulan Nopember dan Desember naik dari bulan sebelumnya yakni masing masing sebesar 748,116,000,-
"DUGAAN KORUPSI DANA OPERASIONAL GUBERNUR RIAU TAHUN ANGGARAN 2024 SEBAGAI BERIKUT:
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil diperoleh dilapangan, Penggunaan Dana Operasional Gubernur Riau Tahun Anggaran 2024 diduga ada penyimpangan didalam penggunaannya diantaranya :
Adanya Dugaan Sekda Provinsi Riau Tahun 2024 tidak cermat dalam melakukan pembayaran terkait dengan Dana Operasional Kepala Daerah Januari s.d Agustus 2024 adanya Dugaan Markuap ( Pengelembungan ) Belanja dari Pengeluaran yang sebenarnya.
Adanya Dugaan Laporan Fiktif / Belanja Fiktif adanya Dugaan Penggunaan Dana Operasional Kepala Daerah Riau tidak dukung dengan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
Adanya Dugaan tumpang tindih anggaran antara anggaran yang di biayai Dana Operasional Kepala Daerah dengan anggaran pada beberapa biro setda provinsi riau.
Potensi Dugaan Kerugian Negara diperkirakan mencapai 2,7 Miliar.
Pihak Pihak yang diduga terlibat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Biro terkait dengan Pengelolaan Dana Operasional Kepala Daerah, PPTK terkait.
Penggunaan Dana Operasional Kepala Daerah Riau diduga luput dari Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pekanbaru.
"Terpisah Tim Redaksi Rohil Saat Melakukan Konfirmasi Bungkam :
Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Indra SE melalui Chatting via Akun Whatsapp pribadinya contreng dua namun sama sekali tidak ada jawaban bungkam bak misteri.Kamis tanggal 30/10/2025 pukul 8,7 wib pagi sampai berita ini diterbitkan.
" Tim juga mencoba melalui saudara sepupu nya H.Ibul via Chatting Whatsapp pribadinya Contreng dua biru agar dapat tersambung kan komunikasi dengan yang bersangkutan Indra SE namun"H.Ibul sepupu dari yang bersangkutan tidak ada jawaban sama sekali ,Kamis Tanggal 30/10/2025 pukul 8,11 wib pagi.juga bungkam bak misteri sampai berita ini diterbitkan.
Data dan Informasi yang disampaikan kiranya dapat digunakan sebagai pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk melihat lebih jelas apakah dugaan uraian diatas benar terjadi atau tidak, apakah ada perbuatan melawan hukum didalamnya sebagaimana yang diatur didalam UU Tipikor.
"Karena sebagai Masyarakat/LSM/Media Massa hanya dapat menduga sesuai dengan perannya dalam membantu APH untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilindungi UU.
"PUBLIK MENDESAK AGAR APAH SEGERA BERTINDAK :
Dalam hal ini diminta Kejagung RI, Kejati Riau segera melakukan langkah tegas dalam menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait " yang tercantum dalam uraian diatas dan dugaan hal yang sama dilakukan," beberapa hari yang lalu juga sudah diterbitkan di Media ini beritanya dugaan korupsi Perjalanan Dinas dan Mamin di Sekretariat Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 .
PUBLIK / MASYARAKAT INGIN BUKTI KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM KEJAGUNG:
Masyarakat ingin buktikan nyata kinerja kejagung bukan " seperti yang beredar di YouTube tiktok dan lain sebagainya, rakyat sudah muak dengan langkah dan janji para aparat penegakan hukum untuk para koruptor yang menyengsarakan rakyat . " Pak KEJAGUUUUUNG...? RIAU dan Sekitarnya Sarang Koruptor Lahan Basah Yang Tidak Pernah Terungkap
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Masyarakat







.jpg)
