Polres Pangkep Hadirkan Layanan SPKT Yang Mudah, Cepat dan Humanis Tanpa Biaya


Sambar.id, Pangkep || Polres Pangkep berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan kepolisian dengan proses yang cepat, transparan, dan tanpa biaya. Jumat (31/10/2025) 


Melalui SPKT, masyarakat dapat melaporkan kejadian atau mengurus dokumen kepolisian dengan mudah. Pelayanan ini juga dilengkapi dengan fasilitas yang nyaman dan petugas yang profesional.


Kapolres Pangkep, AKBP Muhammad Husni Ramli, menekankan bahwa pelayanan SPKT Polres Pangkep tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar.


Layanan SPKT Polres Pangkep meliputi:

- Penerbitan Laporan Polisi: Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau tindak pidana dengan mudah dan cepat.

- Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan: Masyarakat dapat mengurus surat keterangan kehilangan dokumen penting tanpa biaya.


Selain itu, Polres Pangkep juga menyediakan layanan pengaduan melalui Call Centre 110 yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran Polri.


Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan prima, Polres Pangkep berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Lebih baru Lebih lama