Polri Gagalkan Penyelundupan Jumbo 30 Kg Sabu dan 'Happy Water' dari Malaysia di Riau, 4 Pelaku Dicokok

SAMBAR.ID, Pekanbaru - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika jaringan internasional. Melalui sinergi antara Polda Riau dan Polres Kepulauan Meranti, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jumbo asal Malaysia.


Total barang bukti yang disita sangat fantastis, mencapai lebih dari 55 kg narkoba, termasuk puluhan kilogram sabu dan ribuan kemasan narkoba cair jenis baru. Empat pelaku dari sindikat ini pun berhasil dicokok.


Operasi Senyap di Pesisir Meranti


Operasi penangkapan ini dilaksanakan secara senyap pada akhir September 2025 di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, Riau. Wilayah pesisir Meranti diduga kuat dijadikan pintu masuk utama oleh sindikat internasional ini untuk memasok barang haram dari Malaysia.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Pekanbaru, pihak kepolisian memamerkan seluruh barang bukti yang berhasil disita:


1. 30,7 kilogram Sabu (Metamfetamin).

2. 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek "Happy Water Lamborghini".

3. 1.034 liquid vape yang mengandung narkotika, dengan berbagai merek seperti Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.


Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan penyelamatan masa depan lebih dari 100 ribu jiwa dari ancaman narkoba.


Kronologi dan Empat Tersangka Jaringan Internasional


Operasi penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, Riau, yang kerap menjadi 'pelabuhan tikus' bagi masuknya barang haram dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku yang merupakan bagian dari jaringan internasional berhasil dicokok, dengan inisial:


• N (24), berperan sebagai koordinator lapangan.


• J (20), berperan sebagai kurir.


• Y (19), berperan sebagai pemantau distribusi.


• TS (35), yang ditangkap di Pandeglang, Banten, dan berperan sebagai penghubung utama dengan bandar besar di Malaysia.


Wakapolda Riau, Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., menegaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan jalur laut pesisir Meranti untuk memasukkan narkotika. Modus mereka semakin canggih, memasukkan narkoba cair dalam kemasan menarik seperti "Happy Water Lamborghini" dan liquid vape untuk mengelabui petugas dan menyasar generasi muda.


“Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” tegas Brigjen Jossy Kusumo dalam konferensi pers. Ia juga menambahkan pesan tegas kepada para pelaku: "Ini pesan tegas, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Riau. Kalau melawan saat ditangkap, tembak di tempat! Saya dan Kapolda siap bertanggung jawab."


Ancaman Hukuman Pidana Mati


Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).


Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas sindikat narkoba yang merusak generasi bangsa.


Divisi Humas Polri

Lebih baru Lebih lama