Proyek Cut and Fill Diduga Ilegal di Batu Aji–Tanjung Uncang, Alat Berat Hilir Mudik Siang Malam

Sambar.id, Batam – Aktivitas proyek cut and fill berskala besar terpantau di kawasan Batu Aji – Tanjung Uncang, Kota Batam. Sejumlah alat berat dan dump truck roda 10 terlihat hilir mudik mengeruk tanah dari bukit dan menimbunnya ke area industri di sekitar lokasi.

Pantauan di lapangan pada Rabu (22/10) menunjukkan ada tiga alat berat jenis colbeco yang terus beroperasi. Aktivitas berlangsung tanpa papan proyek dan tanpa keterangan resmi.

Sejumlah pekerja di lokasi menyebut lahan tersebut milik seseorang bernama Antoni.

”Lahan itu milik Pak Antoni. Tanahnya diambil untuk menimbun area dekat PT itu,” kata salah satu pekerja di lokasi.

Namun, dari penelusuran lebih lanjut, muncul nama lain yang disebut sebagai pelaksana proyek, yaitu pria berinisial JN.

"Kalau proyek timbunan ini punya Pak JN. Dia yang pegang kerjaan,” ujar sumber lainnya.

Hingga kini, tidak ditemukan tanda-tanda proyek itu mengantongi izin resmi. Para pekerja mengaku tidak mengetahui legalitas kegiatan tersebut.

"Kami hanya kerja, soal izin nggak tahu. Tanya saja sama bos,” kata salah satu pekerja.

Respons JN dan Pengawas Proyek

Tim media sempat mencoba menghubungi JN melalui pesan WhatsApp. Ia membalas singkat dan berjanji akan bertemu.

"Ya bang, besok saya ketemu. Terima kasih, sehat selalu,” tulisnya pada Rabu malam (22/10).

Keesokan harinya, JN kembali merespons dan mengaku sedang sakit. Ia meminta agar wartawan menemui Andi, yang disebut sebagai pengawas lapangan.

"Datang ke lokasi saja, cari Pak Andi. Saya lagi sakit,” tulis JN, Kamis (23/10).

Saat ditemui, Andi membenarkan dirinya mengawasi pekerjaan tersebut, namun belum mendapat instruksi langsung dari JN.

”Saya belum dapat arahan langsung, tapi admin sudah bilang bakal ada media datang,” ujarnya.

Andi juga mengaku tidak mengetahui soal izin proyek itu.

”Saya cuma ditugaskan di lapangan. Soal izin saya tidak tahu. Bos JN ini punya relasi sendiri,” katanya.

Informasi di lapangan menyebut, Andi diduga masih aktif sebagai aparat dari salah satu kesatuan. Dugaan ini memunculkan kemungkinan adanya backing dalam proyek tersebut.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan


Kegiatan cut and fill termasuk aktivitas pemanfaatan ruang yang wajib memiliki izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, serta izin galian tanah atau batuan.

Jika tidak berizin, kegiatan itu bisa dijerat sejumlah aturan, antara lain:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158): penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109): pelaku usaha tanpa izin lingkungan bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki PKKPR.

Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 juga mengatur bahwa setiap pemotongan atau penimbunan lahan wajib memiliki izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan BP Batam.

Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak


Aktivitas proyek cut and fill itu juga dikeluhkan warga sekitar. Debu dan kebisingan dari kendaraan berat membuat warga resah.

"Ya gimana lagi, Pak. Itu proyek orang-orang besar. Kami cuma bisa pasrah walau debunya banyak dan jalan rusak. Mau protes juga percuma,” ujar salah satu warga.

Akan Disurati Instansi Terkait

Tim media berencana menyurati sejumlah instansi untuk meminta klarifikasi dan tindakan lanjutan, seperti BP Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Kepri, Satpol PP Batam, serta Ditreskrimsus Polda Kepri.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum terhadap dugaan proyek cut and fill ilegal yang meresahkan warga Batam.

Apakah Anda ingin saya buatkan judul dan subjudul versi Detikcom lengkap (headline SEO + lead singkat) agar bisa langsung digunakan untuk publikasi online?
Contoh gaya Detikcom:

Diduga Ilegal, Proyek Cut and Fill di Batu Aji Batam Keruk Bukit Tanpa Izin

Alat berat dan truk tanah terlihat beroperasi siang malam di kawasan Batu Aji–Tanjung Uncang, Batam. Warga resah, izin proyek masih misterius.

Pewarta : Guntur Harianjda 
Lebih baru Lebih lama