Rutan Baturaja Ikuti Sosialisasi Pedoman Unit Pengendali Gratifikasi di Lapas Martapura


Sambar.id, Martapura, Humas Rubaraja – Dalam upaya memperkuat integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Martapura, Rabu (08/10).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Effendi, A.Md.I.P., S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan penguatan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Effendi juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus memiliki komitmen bersama untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mencederai nilai integritas dan profesionalisme aparatur negara. “UPG bukan hanya sekadar unit administratif, tetapi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik penyimpangan,” tegasnya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Wahyu Hidayat, Bc.I.P., S.E., M.Si. Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan secara rinci pedoman pelaksanaan UPG, mulai dari mekanisme pelaporan gratifikasi, sistem pencegahan, hingga tata cara pengelolaan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Rutan Baturaja bersama seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan diharapkan semakin solid dalam membangun budaya anti gratifikasi serta memperkuat nilai-nilai integritas di lingkungan kerja


Amel

Lebih baru Lebih lama