Sidrap, Sambar.id - Insiden dugaan salah tembak petugas BNNP Sulsel kembali menghebohkan Sidrap. Mobil Mitsubishi Xpander milik Hasdar, warga Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, diberondong peluru pada Selasa dini hari (14/10/2025) sekitar pukul 00.40 WITA, di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.
Selain mobil rusak parah, salah seorang penumpang, Badan Kenah, dilaporkan tertembak di kaki, menimbulkan trauma serius bagi korban. Parahnya, tidak ditemukan satu pun barang bukti narkotika di kendaraan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius soal prosedur operasi aparat.
Kronologi Versi Korban
Hasdar menjelaskan, mobil hitam miliknya disewa kepala dusun dari Kabupaten Siwa, lalu dipinjamkan kepada dua pria kenalannya.
“Sekitar tengah malam, mereka menelpon kepala dusun minta dijemput karena mobil yang mereka kendarai ditembaki petugas,” ujar Hasdar, Jumat (17/10/2025).
Kepala dusun datang ke lokasi dan menemukan mobil rusak parah dengan delapan lubang di bodi dan kaca, serta Badan Kenah mengalami cedera di kaki akibat tembakan. Warga sekitar membenarkan, petugas datang, menembak, lalu pergi tanpa menemukan barang bukti.
Hasdar mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dan mendesak BNNP Sulsel bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan dan trauma korban.
Kutipan Resmi BNNP Sulsel
Kepala Seksi Intel BNNP Sulsel, Agung, memberikan klarifikasi:
“Petugas bermaksud menembak ban mobil untuk menghentikan kendaraan, namun terjadi peluru nyasar mengenai bodi mobil. Kami menyesal atas kejadian yang menyebabkan korban terluka. Tidak ada unsur kesengajaan terhadap warga sipil.”
Namun saat tim media meminta klarifikasi mengenai perubahan pernyataan awal tentang kepemilikan narkoba, pesan hanya dibaca tanpa dibalas.
Tindakan penembakan tanpa barang bukti dan koordinasi dapat melanggar hukum dan prosedur kepolisian, di antaranya:
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 – tindakan aparat harus berlandaskan hukum.
- Pasal 50 KUHP – jika melampaui kewenangan dan menimbulkan kerugian, dapat dipidana atau digugat perdata.
- Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 – senjata api hanya digunakan secara proporsional dan persuasif.
Tanpa bukti dan koordinasi, penembakan ini mungkin masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 421 KUHP).
Tokoh masyarakat Sidrap mengecam tindakan BNNP Sulsel: “Menembaki mobil warga tanpa bukti bukan penegakan hukum. Ini intimidasi!”
Masyarakat mendesak audit internal operasi BNNP Sulsel agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menambah daftar operasi salah sasaran aparat penegak hukum yang merugikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan di media sementara melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya (*)