Tolak Gratifikasi! Rutan Baturaja Tingkatkan Integritas Pegawai Melalui Sosialisasi UPG


Sambar.id, Baturaja, Humas Rubaraja - Gratifikasi merupakan salah satu bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang praktik korupsi apabila tidak dikendalikan dengan baik. Untuk mencegah hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagai pedoman nasional dalam membangun budaya integritas di lingkungan instansi pemerintah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan Pedoman Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenimipas, di mana Inspektorat Jenderal berperan penting dalam melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap implementasi program pengendalian gratifikasi di seluruh satuan kerja.


Upaya pengendalian ini tidak cukup hanya dengan aturan formal, tetapi juga memerlukan perangkat kelembagaan yang kuat, pemanfaatan media informasi, kegiatan diseminasi, serta inovasi berkelanjutan agar pengendalian gratifikasi benar-benar efektif dan dapat mencegah potensi korupsi sejak dini.

Amel

Lebih baru Lebih lama