SAMBAR.ID, BOYOLALI – Unit Satreskrim Polsek Sambi, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Dua pelaku asal Surakarta berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah beraksi.
Kapolsek Sambi AKP Maryato, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah kami amankan dua orang pelaku pencurian di wilayah Desa Canden, Kecamatan Sambi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sambi,” jelasnya, Senin (6/10/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Dukuh Sembung RT 003/RW 006, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Korban, Damiyanto, warga setempat, kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya disusupi pelaku melalui jendela depan.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu:
- Owp (25), warga Kelurahan Purworingratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
- JL (19), warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita:
- 1 unit ponsel Infinix, uang tunai Rp697.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah),
- 1 tas pinggang hitam merek GARDIO,
- 2 kaos hitam bertuliskan “SPIRIT CRAZY GANGSTER” dan “LIFE SUCK” yang dikenakan saat beraksi.
Saksi bernama Suyatno dan Edi Irawan yang tengah melintas di sekitar lokasi melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kedapatan membawa barang milik korban.
Warga kemudian membangunkan korban, yang memastikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.
“Pelaku masuk lewat jendela depan dan mengambil uang serta barang berharga tanpa seizin pemilik. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku berhasil diamankan,” terang AKP Maryato.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Bunyi pasal tersebut menyatakan: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam aksi lain di wilayah hukum Polres Boyolali,” pungkas AKP Maryato.
(Jhon /*)