Upaya Pengambilan Kendaraan Klien Arifin Terkendala Kunci Setir Tambahan — Kuasa Hukum Pertanyakan Tanggung Jawab Polsek Banjarsari, Surakarta

SAMBAR.ID// SURAKARTA - Jawa Tengah, Rabu 15 Oktober 2025 - Kuasa hukum Zidan dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA - FERADI WPI yakni M. Arifin SH MH, kembali mendatangi Polsek Banjarsari Surakarta untuk menindaklanjuti proses pengambilan kendaraan milik kliennya, sebuah Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP, yang sebelumnya dititipkan di Polsek atas saran Kanit Reskrim AKP Herawan.


Menurut penuturan Arifin, kedatangannya kali ini bertujuan agar mobil kliennya dapat segera dibawa pulang setelah beberapa hari berada di area Polsek. Namun, proses tersebut mengalami hambatan karena setir mobil dikunci dengan kunci tambahan oleh oknum debt collector (DC) yang sebelumnya menguasai kendaraan tersebut.


“Awalnya, kendaraan memang diminta dititipkan di Polsek oleh Pak Kanit. Tapi pertanyaannya, kalau memang dititipkan, mengapa stirnya malah dikunci tambahan? Akibatnya, ketika klien kami ingin mengambil kendaraan, mereka kesulitan karena DC yang membawa kunci setir tidak ada di lokasi,” ujar Arifin saat ditemui di Polsek Banjarsari, Rabu (15/10).


Arifin menjelaskan bahwa saat pihaknya menghadapi kendala tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turut memantau situasi dari jarak jauh dan memberikan arahan langsung kepada Arifin melalui komunikasi pribadi.


“Pimpinan kami, Bapak Pengacara Donny Andretti, memberi masukan kepada kami agar berkoordinasi dengan Pak Kanit untuk membuka kunci setir menggunakan gerinda, karena anak kuncinya tidak ada. Setelah kami meminta izin dan difasilitasi oleh pihak Polsek, kunci setir akhirnya dapat dibuka dengan cara digerinda,” jelas Arifin.


Akibat kunci setir tambahan yang dipasang oleh oknum debt collector (DC) tersebut, kuasa hukum dan timnya terpaksa menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci setir agar kendaraan bisa dikeluarkan dari area Polsek. Proses penggerindaan dilakukan dengan seizin Kanit Reskrim AKP Herawan.


Namun menurut keteranagn Arifin, tindakan membuka kunci dengan cara digerinda tersebut menimbulkan percikan api yang mengenai bagian interior mobil, menyebabkan kerusakan ringan pada bagian dalam kendaraan. Selain kerugian materiil akibat rusaknya interior, kliennya juga mengalami kerugian ekonomi karena mobil tidak dapat digunakan selama empat hari penuh, yaitu semenjak Sabtu hingga Rabu untuk menjalankan aktivitas pekerjaan.


“Kunci setir besi tambahan itu membuat kami tidak bisa mengeluarkan mobil sama sekali. Karena pihak DC sebagai pihak yang mengembok dan selaku pemegang kuncinya tidak ada di tempat, akhirnya harus kami buka dengan cara digerinda. Akibatnya, percikan api dari gerinda mengenai interior mobil dan menimbulkan kerusakan. Padahal mobil itu berada di area Polsek, tempat yang seharusnya aman dan di bawah pengawasan kepolisian,” jelas Arifin.


Arifin juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut, baik oknum DC yang memasang kunci tambahan hingga menimbulkan kerusakan, maupun pihak pembiayaan yang diduga mengutus oknum DC tersebut, yakni Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.


“Kami akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan dugaan perampasan dan kerusakan mobil akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga tentang tegaknya kepastian hukum dan tanggung jawab aparat dalam menjaga barang titipan masyarakat di lingkungan kepolisian,” pungkas Arifin.


Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Penulis: Wakid

Lebih baru Lebih lama