Sambar.id Jakarta — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar sukses melakukan lelang terhadap barang rampasan negara berupa satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi Ivan CH Litha dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses lelang dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar.
Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama terpidana Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketetapan bahwa barang bukti dirampas untuk negara c.q. PT Elnusa Tbk.
Objek Lelang
Jenis : Tanah dan bangunan ruko tiga lantai
Sertifikat : SHM Nomor 206/Mardekaya (Referensi SHM Nomor 20011/Mardekaya Selatan)
Luas Tanah/Bangunan : 60 m² / 184 m²
Lokasi : Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Objek lelang tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp1.395.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Dana hasil lelang akan disetor ke kas negara dan selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung.
Teknis Pelaksanaan
Lelang dilakukan dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan media elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) pada portal lelang.go.id sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan optimalisasi penerimaan negara.








.jpg)
