Tersangka diringkus pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, setelah melakukan pemantauan intensif sejak pagi hari.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., tersangka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan petugas yang langsung mengepung lokasi, pelarian Djafachruddin berhasil digagalkan.
“Buronan ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan berarti,” ujar Yusnar.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk proses administrasi dan pengamanan sementara sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.
Djafachruddin merupakan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, yang diduga kuat sarat praktik korupsi. Kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri dan telah menjadi atensi sejak 2022.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi, dengan dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi lintas wilayah antar-kejaksaan.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antar-satker Kejaksaan berjalan efektif. Kami berterima kasih atas dukungan Kejati Sultra, Kejari Kendari, dan aparat TNI yang turut membantu operasi ini,” tegasnya.
Kajati Kepri menambahkan, penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang, guna mencegah upaya pelarian dan mempercepat penyelesaian perkara.
“Program Tabur adalah komitmen Kejaksaan untuk memastikan tidak ada buronan yang lepas dari jerat hukum. Kami imbau seluruh DPO Kejati Kepri segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan korupsi,” pungkas Devy Sudarso.







.jpg)
