Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

SAMBAR.ID // TANJUNGPINANG – Setelah sempat buron lebih dari setahun, DR, Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kamis (13/11/2025).


Penahanan ini dilakukan setelah keberhasilan Tim Tabur Kejati Kepri menangkap tersangka di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11/2025) malam.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lanjutan.


“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang guna memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri,” ujarnya.


Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ismail Fahmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018.


"Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang, dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar, sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Kepri,” jelas Ismail.


Tersangka DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan surat penetapan DPO Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024.


Kasus ini merupakan perkara lanjutan (splitsing) dari perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka sebagai penyedia pelaksana pekerjaan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:


Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk proses persidangan,” tutup Aspidsus.

Lebih baru Lebih lama