Laptop Chrome OS Jadi Jejak Korupsi, Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek

Sambar.id // Jakarta – Langit hukum kembali menggelap di sektor pendidikan. Kejaksaan Agung resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Senin (10/11/2025).


Penyerahan ini menandai babak baru dalam pengusutan proyek yang semula digadang sebagai lompatan digital dunia pendidikan, namun justru berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


Empat nama yang kini mendekam dalam tahanan antara lain:

  1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  2. IA, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
  3. SW, Pejabat Fungsional Madya Direktorat SMA Kemendikbudristek.
  4. NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Bersama para tersangka, tim penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan praktik korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)—terutama laptop berbasis Chrome OS yang menjadi titik sorotan utama proyek tersebut.


“Pada pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.


Langkah tegas ini menandai keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan integritas anggaran pendidikan—sektor yang semestinya mencerdaskan bangsa, bukan memperkaya segelintir pejabat. (*)

Lebih baru Lebih lama