Sambar.id Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang dan Cibadak terkait proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju, Selasa (25/11/2025). Mediasi ini digelar menyusul adanya desakan dari para kepala desa yang menilai HGU perusahaan tersebut telah kadaluarsa sejak 2005.
Kita ketahui kementrian ATR/BPN terus menyuarakan tentang plasma 20% dari total luas HGU lahan yang harus di keluarkan untuk kepentingan masyarakat dari perpajangan HGU baik swasta ataupun yang di kelola BUMN karna dasar tanah nya sama dan mengacu pada aturan , UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana, dalam pasal Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa “Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
(a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
(b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut,
Adapun aturan baru yang lagi di godog sekarang plasma bertambah 30% kementerian ATR/BPN menjelaskan jangka waktu HGU dari sebelumnya 25 tahun perpanjangan 35 tahun total waktu HGU 60 tahun , menjadi 25 tahun dan perpajangan ke dua , 35 tahun dan perpajangan ke tiga , 35 tahun menjadi 95 tahun jangka waktu HGU
Tentu plasma juga ikut bertambah dari sebelumnya 20% pada perpajangan ke dua bertambah 10% pada perpanjangan ke tiga jadi total plasma yang harus di keluarkan adalah 30% dari total luas lahan HGU , swasta ataupun PTPN (BUMN)
Pertemuan berlangsung di aula Bidang SDA dan dipimpin langsung jajaran Komisi I DPRD. Para kepala desa, yang dikomandoi oleh Suhendi, Kepala Desa Cijambe, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta perpanjangan, melainkan mendesak pembaharuan HGU yang dianggap telah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.
HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan. Kami bersikap tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen,” ujar Suhendi.
Ia menambahkan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian manfaat dari keberadaan perkebunan tersebut. Suhendi juga menyoroti persoalan CSR yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dana bagi hasil sawit DBH sawit merupakan upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak dari perkebunan sawit yang berada di wilayah ke cikidang dan cibadak namun kenyataanya pembangunan malah di arahkan ke kecamatan lain yang tidak terdampak oleh aktifitas aktifitas perkebunan yang merugikan masyarakat , seperti jalan rusak , kelangkaan air, dan permasalahan lingkungan lainnya dari aktifitas perkebunan
Masak kita yang berada di lingkar perkebunan sawit justru tidak mendapatkan program CSR, sementara wilayah lain mendapatkannya. Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran, apa perlu kami bersurat kepada bapak presiden agar hak hak masyarakat yang sudah menempati tanah PTPN ini segera di berikan hak atas tanah untuk masyarakat dan memberikan tanah tersebut kepada masyarkat.
Ada yang sudah di jadikan kebun oleh masyarakat ada yang di jadikan tempat pemukiman oleh masyarakat dan ada juga yang di jadikan fasilitas umum oleh masyarakat , skarang begini kalau tanah PTPN di berikan kepada masyarakat mengacu pada plasma 20% dari total tanah, lantas masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah.
Maka masyarakat bisa memperbaiki ekonominya kenapa mereka bisa menjaminkan tanah nya untuk modal usaha mereka ke bank UMKM bisa meningkat di cikidang dan perekonomian akan bergeliat menuju kesejahteraan sesuai amanat bapak presiden PRABOWO SUBIANTO rakyat harus kita pentingkan dan kita sejahterakan , ” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PTPN Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengakui bahwa masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan sesuai regulasi terbaru.
Tadi sudah dibahas terkait Perpres, dan tentu PTPN akan mengacu pada aturan tersebut. PTPN Sukamaju memang sedang mengajukan proses pembaharuan HGU, bukan perpanjangan. Insya Allah semua akan kami penuhi sesuai ketentuan,” kata Aldi.
Mediasi ini menjadi langkah awal bagi penyelesaian sengketa administratif dan pemenuhan hak masyarakat desa sekitar perkebunan. Komisi I DPRD berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang adil. Dan tentunya kami akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan hak masyarakat terhadap lahan plasma yang peruntukan nya buat masyarakat pungkasnya. ( U M )








.jpg)
