Sambar.id, Sinjai, Sulsel — Penunjukan Wahyudin Mapparenta, S.IP., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 menimbulkan tanda tanya di internal organisasi.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Sinjai, Andi Asis Soi, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mempertanyakan mekanisme penetapan tersebut.
Menurut Andi Asis, prosedur pengisian jabatan Plt seharusnya mengacu langsung kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Baca Juga: VOC Ganti Kostum Desa Jadi Kurir? APDESI Soroti SKB Lima Menteri Soal Koperasi Merah Putih!
Ia menilai bahwa langkah DPP menetapkan Plt melalui Surat Keputusan tanpa musyawarah terlebih dahulu tidak mencerminkan tata kelola organisasi yang ideal.
“Idealnya seluruh DPC dipanggil untuk musyawarah. Hasil musyawarah itu baru dibawa ke DPP. Biasanya posisi sementara diisi Wakil Ketua, tapi tetap merujuk AD/ART,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan unsur daerah.
Baca Juga: PJI Sorot Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Sulsel, Dzoel SB: Warga Berhak Tahu, Proyek APBN Harus Transparan!
“Tidak serta-merta menunjuk PLT begitu saja. Tugas utama Plt adalah melaksanakan Musdalub. Jadi ada tahapan yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Pertanyaan itu, Menguat Usai Terbitnya SK DPP APDESI 17 November 2025
Andi Asis kemudian pertanyakan SK DPP APDESI tanggal 17 November 2025 yang menetapkan Wahyudin Mapparenta sebagai Plt Ketua DPD APDESI Sulsel.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat
Ia menyebut keputusan tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi karena proses yang diatur dalam AD/ART tidak dijalankan.
“Penetapan Plt lewat SK itu tidak sesuai mekanisme. AD/ART organisasi tidak dijalankan. Seharusnya dilakukan musyawarah melibatkan DPC, bukan langsung terbitkan SK. Kalau aturan organisasi tidak dipakai, keputusan apa pun akan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Menurutnya, jalur musyawarah merupakan prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan, terutama dalam penetapan kepemimpinan daerah.
Baca Juga: Butta Panrita Kitta Terancam?, APDESI Desak Bahlil Cabut Izin PT Trinusa!
Selain itu, Andi Asis juga menilai bahwa SK penetapan Plt yang dikeluarkan DPP APDESI perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Karena itu, keputusan sebesar itu tidak cukup hanya berbasis pleno internal, tetapi seharusnya ditembuskan dan dievaluasi bersama pihak-pihak yang memiliki otoritas koordinatif.
“SK itu harus dikaji ulang. Tembusannya semestinya melibatkan Mendagri, kementerian terkait, juga Pemprov dan seluruh stakeholder di Sulawesi Selatan. Ini bukan keputusan kecil—dampaknya menyangkut struktur organisasi di daerah,” tegasnya.
Ia menilai bahwa transparansi dan pelibatan pemangku kepentingan merupakan prinsip dasar dalam menjaga legitimasi dan stabilitas organisasi, terlebih ketika menyangkut penunjukan pimpinan daerah.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
DPP APDESI Rilis SK Resmi Penunjukan Plt Ketua DPD Sulsel
Di tengah Pertanyaan tersebut, DPP APDESI telah mengeluarkan Surat Keputusan resmi mengenai penunjukan Plt Ketua DPD APDESI Sulsel.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum H. Surta Wijaya, S.Pd., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Sumali, SE, di Jakarta pada 17 November 2025.
Baca Juga: Pemdes Haurkuning Adukan Kejari Sumedang ke Jaksa Agung?, CCTV Dimatikan, Dokumen Disita Tanpa Berita Acara!
Pokok Keputusan DPP APDESI
MENETAPKAN: Wahyudin Mapparenta sebagai Plt Ketua DPD APDESI Sulawesi Selatan Tahun 2025.
- Pengesahan Plt Ketua DPD APDESI Sulsel masa bakti 2025.
- Plt Ketua DPD APDESI Sulsel bertanggung jawab: Melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) paling lambat 17 Februari 2026 untuk memilih ketua definitif, Melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh DPC se-Sulawesi Selatan guna membangun soliditas organisasi.
- Petikan SK disampaikan kepada pihak terkait.
- SK berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terlaksananya Musda.
- Apabila terdapat kekeliruan, dilakukan perubahan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan DPP, SK diterbitkan berdasarkan:
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa
- PP No. 43 Tahun 2014
- Surat Edaran Mendagri 140/832/SJ
- AD/ART APDESI hasil MUNAS IV 2021
Keputusan Muskerna & Rakernas APDESI 2024–2025, Evaluasi kepengurusan DPD–DPC–DPK Surat pengunduran diri Sri Rahayu Usmi, S.Pd. sebagai Ketua DPD APDESI Sulsel (12 November 2025), Hasil pleno DPP yang menerima pengunduran diri, SK Pemberhentian DPP APDESI Nomor 006/Skep-PDH/DPP-APDESI/XI/2025
Tembusan SK Dikirimkan Kepada:
Gubernur Sulsel, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kajati Sulsel, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. (Sb)








.jpg)
